Minggu, 11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

OC Kaligis Minta Kementrian BUMN Kembalikan Uang Tabungannya dari Jiwasraya

admin by admin
15 September 2022
in Hukum & Kriminal, Werita Terkini
0

JAKARTA I DETEKSIJAYA.COM – Untuk kesekian kalinya Prof. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., bersama Yenny Misnan dan Aryani Novitasari, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 bersama ini memohon kepada Mentri BUMN Erick Thohir agar uang tabungannya yang berada di PT. Asuransi Jiwasraya sebesar kurang lebih 30 miliar rupiah, sesuai perjanjian asuransi dan putusan pengadilan, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Kaligis, alasan permohonannya adalah, pertama-tama melihat latar belakang pendidikan Menteri BUMN Erick Tohir, di Amerika Serikat. Ia yakin Erik Tohir mengerti arti Putusan Pengadilan.

OC Kaligis sebagai praktisi dan akedemisi yakin bahwa Putusan Pengadilan harus ditaati oleh siapapun juga.
Sesuai sumpah Presiden pada saat pelantikan adalah berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Dasar adalah taat hukum.

Baca Juga

Kaligis Surati Kapolri Soal LP Sangkaan Penipuan Uang Sebesar Rp25 Miliar ‘Dipeti-eskan” Penyidik

Pengacara OC Kaligis Surati Mabes Polri Soal Kasus Mafia Tanah di Maluku Utara

OC Kaligis Pertanyakan KPK Mengenai Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Disetiap saat mendengar seruan Presiden agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih OC Kaligis yakin inipun berlaku bagi Erick Thohir yang membawahi semua Badan Usaha Milik Negara termasuk PT. Asuransi Jiwasraya.

Bisa bayangkan, bila dirinya lanjut OC Kaligis, sebagai praktisi dan akedemisi menjadi korban penipuan Jiwasraya melalui proyek Protection Plan sejak tahun 1980 saya membela perkara di arbitrase Washington untuk kasus kliennya PT.Amco melawan Pemerintah RI dalam kasus hotel Kartika Plaza yang diakhiri secara sepihak oleh BKPM.

Lima tahun OC Kaligis membela perkara di Guernsey, Channel Island melawan Bank Paribas dan selama kurang lebih 40 tahun saya membela perkara di Luar negeri dimana panggilan dan putusan pengadilan sangat ditaati, karena bila melanggar maka yang bersangkutan dikenakan Contempt of Court.

“Sayangnya taat perintah pengadilan, tidak berlaku di Indonesia. Dua putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar OC Kaligis.

Putusan tersebut memerintahkan Jiwasraya agar Mengembalikan pokok uang tabungan saya bersama bunga satu persen perbulan, ternyata tidak ditaati Jiwasraya. Bahkan ketika saya mempertanyakan agar putusan tersebut dilaksanakan, informasi yang saya dengar langsung dari pengadilan adalah agar surat peringatan tersebut jangan disampaikan ke kantor saya, hanya agar Jiwasraya dapat menunda-nunda putusan Pengadilan.

Menurut Kaligis, Kronologis fakta hukum sampai Ia dan kantornya mau mengalihkan tabungannya dari Bank Tabungan Negara. Di sekitar tahun 2016, manager investasinya di BTN sebagai agen yang ditunjuk Jiwasraya untuk memasarkan proyek Protection Plan nya Jiwasraya, mengunjunginya dan sekertaris Kantornya.

Manager Investasinya BTN yang adalah Bank yang cukup terpecaya, berhasil memindahkan tabungannya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, didasari oleh Perjanjian Asuransi dengan klausula Protection Plan dengan bunga 6 persen pertahun. Perjanjian asuransi tersebut hanya berlaku untuk satu tahun.

OC Kaligis meyakini bahwa Perjanjian Asuransi kami adalah aman karena berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian : “ Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu,dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliard rupiah.” jelasnya.

Terbukti disaat Jiwasraya menunjuk 10 Bank sebagai agen pemasaran Protection Plan, di tahun 2016, di dalam tubuh Jiwasraya telah terjadi mega korupsi sejak tahun 2004, hal mana terungkap dari kasus korupsi Jiwasraya yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung.

Jelas modus operandi Protection Plan adalah untuk mengumpulkan uang nasabah Bank, guna menutupi kemelut internal keuangan Jiwasraya, sehingga akhirnya para pemegang perjanjian asuransi Protection Plan, turut menjadi korban penipuan Jiwasraya.

“Semoga fakta hukum ini, tidak menyebabkan Erick Thohir turut memberikan perlindungan hukum kepada Jiwasraya, untuk tidak melunasi kewajibasnnya kepada kami,” harap OC Kaligis.

“Kami pernah di koran Merdeka terbitan Selasa 4 Januari 2022. Eks Nasabah Jiwasraya Aman, Kepercayaan Rakyat Kembali,” sambungnya.

Terbukti IFG life melalui suratnya tanggal 10 Februari 2022 (L.2) menolak usahanya untuk meminta kembali uang tabungannya, karena Jiwasraya menolak perjanjian asuransi dirinya, dan hanya menerima mereka yang mau menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan syarat syarat sepihak yang harus dipatuhi oleh nasabah Jiwasraya.

Bersamaan dengan bukti L.2 Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko danAngger P. Yuwono menulis surat kepada kantornya surat tanggal 15 Januari 2021 (L.3) yang menyatakan bila OC kaligis dan kantornya tidak mau ikut restrukturisasi, maka perjanjian asuransinya berubah menjadi perjanjian hutang piutang, dengan jadwal pembayaran dirinya hanya menurut kehendak Jiwasraya.

Beruntung semua bukti penyangkalan Jiwasraya untuk tidak memenuhi perjanjian asuransi yang dimajukan ke Pengadilan, ditolak pengadilan, sehingga putusan akhir perkara nomor 176/Pdt/PT.DKI (L.4) memerintahkan Jiwasraya untuk membayar sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah.

“Kalau seandainya kami sebagai pengacara ternama diperlakukan demikian oleh Jiwasraya, bagaimana para investor asing bisa percaya terhadap hukum di Indonesia,” jelasnya.

Permohonan yang disampaikan Kepada Bapak Menteri BUMN agar dapat memerintahkan Jiwasraya menaati Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap, membayar kepada kami, Otto Cornelis Kaligis, Yenny Misnan, Aryani Novitasari sejumlah kurang lebih 30 miliard rupiah.

“Semoga dengan dipenuhinya putusan pengadilan, perasuransian Indonesia kembali dapat dipercaya dalam rangka pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan juga sesuai dengan amanat Presiden untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.” Tutup OC Kaligis. (Dom)

Tags: OC Kaligis
ShareTweet

BERITA LAIN

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah
Werita Terkini

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

by Redaksi
11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi
Werita Terkini

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

by Redaksi
11 Januari 2026
Next Post
Disdik Jabar Hentikan Sementara Kegiatan Komite Sekolah Pasca Mencuatnya Isu Pungutan Sekolah

Disdik Jabar Hentikan Sementara Kegiatan Komite Sekolah Pasca Mencuatnya Isu Pungutan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

11 Januari 2026
JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022