
JAKARTA I DETEKSIJAYA.COM – Untuk kesekian kalinya Prof. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., bersama Yenny Misnan dan Aryani Novitasari, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 bersama ini memohon kepada Mentri BUMN Erick Thohir agar uang tabungannya yang berada di PT. Asuransi Jiwasraya sebesar kurang lebih 30 miliar rupiah, sesuai perjanjian asuransi dan putusan pengadilan, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut Kaligis, alasan permohonannya adalah, pertama-tama melihat latar belakang pendidikan Menteri BUMN Erick Tohir, di Amerika Serikat. Ia yakin Erik Tohir mengerti arti Putusan Pengadilan.
OC Kaligis sebagai praktisi dan akedemisi yakin bahwa Putusan Pengadilan harus ditaati oleh siapapun juga.
Sesuai sumpah Presiden pada saat pelantikan adalah berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Dasar adalah taat hukum.
Disetiap saat mendengar seruan Presiden agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih OC Kaligis yakin inipun berlaku bagi Erick Thohir yang membawahi semua Badan Usaha Milik Negara termasuk PT. Asuransi Jiwasraya.
Bisa bayangkan, bila dirinya lanjut OC Kaligis, sebagai praktisi dan akedemisi menjadi korban penipuan Jiwasraya melalui proyek Protection Plan sejak tahun 1980 saya membela perkara di arbitrase Washington untuk kasus kliennya PT.Amco melawan Pemerintah RI dalam kasus hotel Kartika Plaza yang diakhiri secara sepihak oleh BKPM.
Lima tahun OC Kaligis membela perkara di Guernsey, Channel Island melawan Bank Paribas dan selama kurang lebih 40 tahun saya membela perkara di Luar negeri dimana panggilan dan putusan pengadilan sangat ditaati, karena bila melanggar maka yang bersangkutan dikenakan Contempt of Court.
“Sayangnya taat perintah pengadilan, tidak berlaku di Indonesia. Dua putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar OC Kaligis.
Putusan tersebut memerintahkan Jiwasraya agar Mengembalikan pokok uang tabungan saya bersama bunga satu persen perbulan, ternyata tidak ditaati Jiwasraya. Bahkan ketika saya mempertanyakan agar putusan tersebut dilaksanakan, informasi yang saya dengar langsung dari pengadilan adalah agar surat peringatan tersebut jangan disampaikan ke kantor saya, hanya agar Jiwasraya dapat menunda-nunda putusan Pengadilan.
Menurut Kaligis, Kronologis fakta hukum sampai Ia dan kantornya mau mengalihkan tabungannya dari Bank Tabungan Negara. Di sekitar tahun 2016, manager investasinya di BTN sebagai agen yang ditunjuk Jiwasraya untuk memasarkan proyek Protection Plan nya Jiwasraya, mengunjunginya dan sekertaris Kantornya.
Manager Investasinya BTN yang adalah Bank yang cukup terpecaya, berhasil memindahkan tabungannya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, didasari oleh Perjanjian Asuransi dengan klausula Protection Plan dengan bunga 6 persen pertahun. Perjanjian asuransi tersebut hanya berlaku untuk satu tahun.
OC Kaligis meyakini bahwa Perjanjian Asuransi kami adalah aman karena berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian : “ Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu,dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliard rupiah.” jelasnya.
Terbukti disaat Jiwasraya menunjuk 10 Bank sebagai agen pemasaran Protection Plan, di tahun 2016, di dalam tubuh Jiwasraya telah terjadi mega korupsi sejak tahun 2004, hal mana terungkap dari kasus korupsi Jiwasraya yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung.
Jelas modus operandi Protection Plan adalah untuk mengumpulkan uang nasabah Bank, guna menutupi kemelut internal keuangan Jiwasraya, sehingga akhirnya para pemegang perjanjian asuransi Protection Plan, turut menjadi korban penipuan Jiwasraya.
“Semoga fakta hukum ini, tidak menyebabkan Erick Thohir turut memberikan perlindungan hukum kepada Jiwasraya, untuk tidak melunasi kewajibasnnya kepada kami,” harap OC Kaligis.
“Kami pernah di koran Merdeka terbitan Selasa 4 Januari 2022. Eks Nasabah Jiwasraya Aman, Kepercayaan Rakyat Kembali,” sambungnya.
Terbukti IFG life melalui suratnya tanggal 10 Februari 2022 (L.2) menolak usahanya untuk meminta kembali uang tabungannya, karena Jiwasraya menolak perjanjian asuransi dirinya, dan hanya menerima mereka yang mau menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan syarat syarat sepihak yang harus dipatuhi oleh nasabah Jiwasraya.
Bersamaan dengan bukti L.2 Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko danAngger P. Yuwono menulis surat kepada kantornya surat tanggal 15 Januari 2021 (L.3) yang menyatakan bila OC kaligis dan kantornya tidak mau ikut restrukturisasi, maka perjanjian asuransinya berubah menjadi perjanjian hutang piutang, dengan jadwal pembayaran dirinya hanya menurut kehendak Jiwasraya.
Beruntung semua bukti penyangkalan Jiwasraya untuk tidak memenuhi perjanjian asuransi yang dimajukan ke Pengadilan, ditolak pengadilan, sehingga putusan akhir perkara nomor 176/Pdt/PT.DKI (L.4) memerintahkan Jiwasraya untuk membayar sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah.
“Kalau seandainya kami sebagai pengacara ternama diperlakukan demikian oleh Jiwasraya, bagaimana para investor asing bisa percaya terhadap hukum di Indonesia,” jelasnya.
Permohonan yang disampaikan Kepada Bapak Menteri BUMN agar dapat memerintahkan Jiwasraya menaati Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap, membayar kepada kami, Otto Cornelis Kaligis, Yenny Misnan, Aryani Novitasari sejumlah kurang lebih 30 miliard rupiah.
“Semoga dengan dipenuhinya putusan pengadilan, perasuransian Indonesia kembali dapat dipercaya dalam rangka pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan juga sesuai dengan amanat Presiden untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.” Tutup OC Kaligis. (Dom)












































