JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Hal itu disampaikan Mahfud, menyusul kondisi di Papua yang memanas akibat ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka. Dikabarkan pada Selasa (20/9/2022) besok, masyarakat Papua akan melakukan aski unjuk rasa besar-besaran.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, di antaranya berkaitan dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga dugaan pencucian uang.
“Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
Mahfud meminta kepada Lukas Enembe untuk kooperatif ke KPK agar kasus ini semakin terang menderang. Jika tak ditemukan bukti, kasus yang menjerat Lukas Enembe akan dihentikan.
“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab. Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang higienis dan tenteram sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ujarnya.

Sementara dalam kesempatam yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu. Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas Enembe, yang memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ivan mengungkapkan, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, tercatat adanya pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan disampaikan kepada KPK,” sebut Ivan.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
“Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, atau petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” katanya.
Kemudian, Ali juga menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap politikus Partai Demokrat itu pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi antirasuah memastikan penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe murni proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” ujar Ali, Senin (19/9/2022). (Red-01)













































