JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya mencurigai adanya praktik jual beli jabatan yang terjadi di badan ad hoc penyelenggara Pemilu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus mengantisipasi praktik ini di Pemilu 2024.
Hal itu dilontarkan Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (20/9)
Wahyu mengatakan, parlemen sebelumnya menyetujui meningkatkan honor bagi petugas ad hoc untuk mengoptimalkan kerja mereka dan meminimalkan risiko-risiko yang mencederai penyelenggaraan pemilu.
“Kenyataannya di lapangan, ada informasi panitia ad hoc mendapatkan kenaikan (honor) yang cukup signifikan, terjadilah jual beli jabatan yang harganya naik juga. Jadi kalau yang kemarin harganya naik, sekarang harganya lebih naik lagi,” ujar Wahyu dalam rapat.
Wahyu menyebut jual beli jabatan badan ad hoc penyelenggara Pemilu terjadi di semua tingkatan. Ia meyakini, praktik jual beli jabatan yang diklaim makin masif akibat naiknya honor petugas ad hoc sampai ke tingkat desa dan kecamatan.
“Pertanyaannya sekarang bagaimana KPU dan Bawaslu mengantisipasi praktik ini?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengaku telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme perekrutan petugas ad hoc. Ia memastikan evaluasi dan saran dari Komisi II DPR akan dipertimbangkan.
“Berkaitan dengan mekanisme metode rekrutmen, kami telah melakukan evaluasi, baik itu pada kegiatan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Bahan evaluasi itu nanti dan berdasarkan masukan-masukan anggota Komisi II akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk merekrut petugas ad hoc, terutama dalam waktu dekat untuk PPK dan PPS,” sebut Hasyim.
Diketahui, sebelumnya KPU RI sudah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada 8 Agustus 2022 lalu.
Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya telah mengantisipasi terkait adanya jual beli jabatan dengan meminta peserta aktif melapor.
Menurutnya, jika mengalami adanya pungutan liar dalam proses perekrutan petugas ad hoc, peserta bisa menghubungi hotline yang disediakan.
“Kami akan memasang nomor hotline yang bisa dihubungi jika pada saat perekrutan itu ada pungutan yang kemudian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk kita telusuri jika ada penggunaan uang dalam perekrutan panwas ad hoc,” kata Bagja. (Red-01)













































