
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Polres Metro Jakarta Pusat kembali membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi antarwilayah. Sebanyak sembilan pelaku diamankan polisi, satu diantaranya merupakan emak-emak penyandang disabilitas berinisial SY.
Dari pengungkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin mengatakan, total ada 6,7 Kg sabu, 3,1 Kg ganja dan 40 butir pil ekstasi yang berhasil disita polisi, dengan nilai ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Dia mengklaim dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 58 ribu jiwa.
“Hingga pada akhirnya memutus sebaran mata rantai peredaran sabu,” kata Komaruddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Komaruddin menyebut modus bandar narkoba terbilang unik dan baru. Sebab, pelaku memanfaatkan seorang wanita difabel, SY (48), untuk menjadi kurir narkoba demi menghindari kecurigaan petugas.
“Ini modus baru dan cukup unik. Untuk menghilangkan kecurigaan, maka digunakan orang-orang dengan catatan khusus yang memang berpenampilan tidak mencolok,” jelasnya.
Kepada petugas, SY mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta setiap selesai mengantarkan barang haram tersebut.
Komarudin mengatakan, SY ditangkap saat akan mengantarkan paket sabu seberat 5 kg dari Sumatera Utara ke Jakarta melalui jalur darat dengan menggunakan bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, SY dan kedelapan pelaku lainnya yakni, PS (23) tahun, IH (21) tahun, AS (21) tahun, SM (33) tahun, MS (42) tahun, dan YP (28) tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sanksi pidana Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Red-01)












































