
PADANG | DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah final disusun sebagai pengganti dari Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam memberikan sambutan dalam Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP di Hotel Truntum, Padang, Sumatera Barat,
“KUHP peninggalan Belanda telah dipergunakan oleh bangsa Indonesia dalam penegakan hukum sebagai pengisi kekosongan hukum pidana materiil, sekalipun Pemerintah secara resmi belum pernah menetapkan terjemahan resmi dari KUHP tersebut, sehingga seringkali ditemukan adanya ketidakeseragaman istilah yang dipergunakan para penegak hukum, khususnya pada saat dilakukan pembahasan unsur-unsur tindak pidana dalam rangka pembuktian,” ujar JAM-Pidum.
Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ia menilai, KUHP peninggalan Belanda ini hanya menitikberatkan pada penerapan asas legalitas secara kaku yang menghukum pelaku tanpa memberikan alternatif lain bagi pelaku kejahatan.
Hal tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan tujuan penegakan hukum saat ini yang lebih menitikberatkan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat Korektif-Rehabilitatif-Restoratif.
“Beberapa hal baru yang telah diatur dalam RKUHP antara lain adalah RKUHP ini telah menerapkan keseimbangan antara hukum dan keadilan yang telah disesuaikan dengan tujuan pemidanaan saat ini yang lebih mengutamakan penjatuhan pidana denda dibandingkan dengan perampasan kemerdekaan, dan telah menerapkan double track system berupa pidana dan tindakan. Pidana pokok juga telah diperluas dengan adanya penambahan jenis pidana pengawasan dan kerja sosial, sehingga Hakim dan Jaksa dapat lebih leluasa untuk menerapkan sanksi pidana sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat,” Ucapnya.
Fadil mengaku, RKUHP juga telah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat sebagai pelaksanaan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, ia menilai dalam RKUHP, ada 11 yang harus diperhatikan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana sebelum hukuman dijatuhkan, dengan pertanggungjawaban pidana yang diperluas.
“RKUHP ini diharapkan juga dapat mengurangi masalah kepadatan Lembaga Masyarakat (overcrowding) karena dalam RKUHP telah diatur kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan pengampunan (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2), serta adanya alternatif pemidanaan selain penjara, yaitu pidana pengawasan, kerja sosial dan denda yang lebih diutamakan dibandingkan dengan penjara,”Ungkapnya.
Menurut JAM-Pidum, RKUHP tersebut telah disusun secara komperehensif oleh Pemerintah beserta DPR dengan melibatkan para akademisi dan pakar hukum pidana, tentunya sebagai karya manusia.
Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan masih ditemukan kekurangan dan kelemahan dalam RKUHP tersebut. Dengan begitu, Pemerintah telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik dalam rangka untuk mengenalkan materi dari RKUHP maupun untuk menerima masukan dan perbaikan sebelum disahkan dalam Tahun 2022 ini.(Nando)












































