JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kendati saat ini banyak negara sedang dihantam krisis, Pemerintah RI menargetkan angka kemiskinan ekstrim bisa terselesaikan pada 2024.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan, target tahun 2024 golongan miskin ekstrim atau mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer, tidak akan ada lagi.
Berdasarkan data, katanya, angka kemiskinan di Indonesia makin turun dari tahun ke tahun. Di tahun ini tingkat kemiskinan hanya mencapai 9,54% atau sekitar 26,16 juta jiwa, turun dari tahun lalu yang mencapai 27,54 jiwa atau sekitar 10,14% dari total masyarakat Indonesia.
Tingkat Kemiskinan ekstrim juga ikut turun di Maret 2022 sebesar 2,04% atau 5,59 juta jiwa. Padahal di bulan Maret 2021 jumlahnya mencapai sebesar 2,14% atau 5,8 juta jiwa.
Meski begitu, Luhut mengatakan, pekerjaan rumah pemerintah masih banyak dalam penanganan kemiskinan. Menurut target capaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan, Indonesia harus menurunkan tingkat kemiskinan ekstrim sebesar 1% tiap tahun hingga 2024. Dengan begitu, kemiskinan esktrim di Indonesia bisa mencapai 0%.
“Untuk mempercepat capaian SDGs 2030 yang dipercepat ke tahun 2024 perlu upaya penurunan kemiskinan ekstrim 1% tiap tahunnya, sehingga capai 0% pada tahun 2024,” sebutnya saat memberikan laporan dalam Agenda Pengarahan Presiden Joko Widodo ke seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, di JCC Senayan, Kamis (29/9/2022).

Luhut memaparkan, adapun cara yang harus dilakukan untuk mencapai target penurunan tingkat kemiskinan ekstrim hingga 0 persen tersebut, yakni mengendalikan harga kebutuhan pokok serta pemberian bantuan sosial (bansos).
“Maka penyalurannya (bansos) perlu dipercepat. Langkah itu perlu dilakukan dalam rangka pengendalian inflasi daerah, dan menjaga daya beli masyarakat,” katanya.
Untuk itu, lanjut Luhut, Inpres No, 4 tahun 2022 menugaskan 28 Kementerian, Lembaga dan seluruh Pemerintah Daerah mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Pemerintah Pusat telah menetapkan tiga instrumen kebijakan yang saat ini telah berjalan. Pertama menetapkan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrim tahun 2022 hingga 2024.
Kedua, memastikan ketersediaan data sasaran Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang dipadankan dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data itu juga harus disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan dan karakteristik sosial ekonomi.
“Ini harus dilakukan untuk memudahkan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan intervensi lebih akurat,” kata Luhut.
Ketiga, penetapan pedoman umum Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sementara, strategi penghapusan kemiskinan ekstrim dibagi menjadi dua. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan pengurangan kantong kemiskinannya di daerah. Sebutnya, strategi ini dikawal dan diimplementasikan oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta kementerian koordinasinya.
“Strategi kedua akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian dan kementerian koordinasinya untuk melaksanakan peningkatan pendapatan bagi masyarakat,” papar Luhut. (Red-01)













































