
DETEKSIJAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia menyebut langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sudah tepat dan sekaligus menjawab keraguan publik terkait ketegasan hukum dari Polri.
Mahfud mengatakan, dalam regulasi sebetulnya penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pelimpahan berkas. Namun, dalam hal ini, Kapolri menahan untuk mempermudah proses selanjutnya.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022) kemarin.
“Sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah,” ujarnya.
Mahfud menuturkan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya kira sampai saat ini Kapolri serius menangani ini. Tidak ada hal yang mencurigakan atau apa pun,” ujarnya.

Selain itu, proses pelimpahan perkara tahap 2 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang rencananya akan dilakukan pekan depan, bisa menjawab keraguan masyarakat di kasus tersebut.
Mahfud menyatakan, Kapolri sudah serius sejak awal, termasuk mengungkap kasus yang awalnya tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.
“Di tengah masyarakat ini kan masih ada semacam keraguan yang itu disebarkan seakan-akan Polri nggak serius. Kalau Saudara lihat, Kapolri itu sudah sangat serius loh. Sejak awal menanggapi seruan masyarakat, memeriksa, membalik situasi dari tembak-menembak jadi menembak itu kan,” paparnya.
“Kuncinya ada di Kapolri dan itu semua terjadi. Sekarang dijanjikan perkara itu akan segera P21, sekarang betul-betul P21,” imbuh Mahfud.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh proses hukum yang berjalan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan hingga tuntas.
Termasuk, dia tegaskan, soal pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo yang terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo itu sudah diputus dalam sidang kode etik Polri.
Terkait upaya perlawanan Ferdy Sambo atas putusan tersebut yang akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Listyo menyatakan siap menghadapi. “Siap (menghadapi gugatan di PTUN),” ujarnya singkat.
“Tentunya kita ikuti saja. Karena memang yang jelas Polri akan mengawal,” tandas Listyo. (Red-01)












































