
DETEKSIJAYA.COM – Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produksi minyak makan merah dengan nomor SNI 9098 Tahun 2022. SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak makan merah sesuai standar.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, dengan keluarnya SNI ini membuktikan produk minyak makan merah layak dikonsumsi masyarakat.
“Jadi kalau SNI-nya sudah keluar, jangan ada lagi yang meragukan apakah minyak makan merah ini layak dikonsumsi (atau tidak),” kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Teten menambahkan, dengan kelengkapan SNI ini, Kemenkop siap melaksanakan ground breaking mungkin di minggu ketiga atau keempat Oktober. Sedangkan untuk produksi diharapkan pada Januari tahun depan untuk tiga piloting di tiga wilayah. Seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera (Riau, Jambi dan Bengkulu).

Di kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad menjelaskan, tujuan dikeluarkan SNI guna menjadi acuan untuk para petani sawit dalam memproduksi minyak makan merah sesuai standar.
“Kenapa perlu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia? Karena di dalam SNI inilah kemudian ada persyaratan untuk minyak makan merah yang aman, yang bergizi, yang sehat, dan bermutu,” sebutnya.
Kendati begitu, Kukuh menjelaskan bahwa pembuktian layak atau tidaknya minyak makan merah tidak hanya lewat SNI saja. Akan tetapi, perlu adanya sertifikasi lewat rangkaian pengujian laboratorium.
Untuk itu, BSN telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian dan sertifikasi minyak makan merah.
“Tentu di dalam kita membuat SNI, menggunakan konsensus berdasarkan asas kesepakatan para stakeholder di bidang standarisasi. Dalam hal ini, ada empat klaster yang terlibat yaitu pemerintah, industri atau asosiasi atau kelompok pakar, ilmuan dan akademisi, serta konsumen,” jelasnya.
Terkait beredarnya minyak makan merah yang sudah beredar saat ini dipasaran, Kukuh memastikan belum memenuhi standar SNI yang baru saja dikeluarkan. Namun produksi minyak makan merah ini basic-nya adalah CPO, kemungkinan yang beredar bisa menggunakan izin edar maupun SNI CPO.
Soal pemberlakuan wajib SNI pada produk minyak makan merah, Kukuh mengatakan, tergantung Kementerian yang mengatur produk itu. “Karena BSN bukan regulator, kita sediakan infrastrukturnya. Kalau ke depannya SNI diwajibkan, maka semua minyak makan merah yang beredar harus sesuai SNI,” ujar Kukuh.
Sementara untuk pengawasan peredarannya nanti di pasar, merupakan kewenangan Kemendag. “Mereka juga hand in hand dengan BSN. Apalagi kalau diwajibkan, Kemendag siap mengawasi,” pungkasnya. (Red-01)












































