
DETEKSIJAYA.COM – Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman menangkap dua otang wanita yang diduga menilep uang bantuan operasional sekolah (BOS) di salah satu SMK swasta tempat mereka bekerja.
Keduanya, masing-masing berinisial RD (43) merupakan mantan kepala sekolah, sedangkan NT (63) sebelumnya menjabat bendahara BOS di sekolah tersebut. Saat ini, kedua wanita itu ditahan di Rutan Polresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober silam.
Waka Polresta Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini terjadi di salah satu SMK swasta di Kabupaten Sleman pada periode 2016-2019.
“Penyalahgunaan dana BOS periode 2016-2019 di Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sleman,” ujar Andhyka dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022).
Andhyka mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula pada Januari 2020, Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Dana Bos SMK ‘S’ Sleman periode tahun 2016-2019.
Setelah lebih dari satu tahun, per November 2021 kasus itu ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Proses audit BPKP melaporkan adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 299.960.000.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka, sebut Andhyka adalah tidak menyetorkan sepenuhnya dana BOS ke bendahara sekolah. Seharusnya, jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah selama 2016-2019 mencapai Rp 700 juta tapi ternyata hanya sebagian yang diserahkan.
“Kepala sekolah (RD) dan bendahara BOS (NT) mengambil dana tersebut dari bank lalu disisihkan, baru kemudian sisanya disetorkan ke bendahara sekolah,” ujar Andhyka.
“Dana yang disetorkan ke sekolah itu pun dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para tersangka dan ke tim BOS,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, RD dan NT melakukan perbuatan itu karena ingin memperoleh tambahan pendapatan. Selain RD dan NT, uang haram itu diketahui pula mengalir ke enam guru namun sudah dikembalikan.
Sejauh ini, total kerugian negara yang dikembalikan baru sekitar Rp 16 juta termasuk Rp 6,8 juta yang berasal dari NT. Sementara tersangka RD, sama sekali belum mengembalikan uang yang sudah ia terima.
Andhyka menyampaikan hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam perkembanganya akan ada penambahan tersangka lainya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus korupsi dana BOS ini yakni 35 dokumen, sejumlah uang Rp 16.250.000 yang disita dari enam orang guru serta pengembalian uang dana BOS dari tersangka NT.
“Sesuai pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” sebutnya. (Red-01)












































