
DETEKSIJAYA.COM – Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono terpilih sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan pada 16 Oktober mendatang. Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan kesepakatan Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (7/10/2022).
Presiden Jokowi mengungkapkan, Heru Budi Hartono ketika resmi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, ada sejumlah persoalan utama Ibu Kota DKI Jakarta yang harus dibereskan, yakni persoalan banjir dan kemacetan.
“Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta, macet, banjir. Harus ada progres perkembangan yang signifikan,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10/2022).
Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan Heru Budi Hartono dipilih sebagai pengganti Anies Baswedan lantaran memiliki kapasitas yang mumpuni.
“Saya kan udah kenal Pak Heru lama sekali, sejak (saya) jadi apa, wali kota di DKI, kemudian waktu memegang badan keuangan saya tahu betul rekam jejak (Heru) secara bekerja, kapasitas, kemampuan, saya tahu semuanya,” sebut Presiden Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menilai Heru memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan siapa pun.
“Sehingga kami harapkan nanti ada percepatan-percepatan, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang,” imbuh Presiden Jokowi.
Heru Budi Hartono dipilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menyingkirkan dua kandidat lain, yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Sebelum menjabat sebagai Kasetpres sejak 2017, Heru pernah menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2015 semasa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Heru saat itu dipercaya Ahok mengurusi normalisasi Waduk Pluit.
Pada 2014, Heru menjabat Wali Kota Jakarta Utara saat posisi Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Jokowi. Sedangkan di 2013, Heru menjabat Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) serta Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara.
(Red-01/Sumber: antaranews.com)












































