
DETEKSIJAYA.COM – Diduga sebagai imbas dari peristiwa yang merenggut ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Liga 1 pada Sabtu (1/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
Irjen Pol Nico Afinta kemudian ditugaskan sebagai Staf Ahli (Sahli) Bidang Sosial dan Budaya di Mabes Polri.
Pencopotan Irjen Pol Nico Afinta itu berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022, dan Kapolri menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan pencopotan jabatan Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim, namun membantah hal tersebut berkaitan dengan peristiwa Kanjuruhan.
“Ya betul, tour of duty dan tour of area. Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Dedi, Senin (10/10/2022) malam.
Sebelumnya, desakan pencopotan Irjen Pol Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jawa Timur digaungkan oleh sejumlah pihak menyusul Tragedi Kanjuruhan yang kekinian menewaskan 131 orang.
Berdasarkan data yang dilaporkan Polri pada Sabtu (8/10/2022), ada 131 korban meninggal dunia dan korban luka mencapai 574 orang akibat Tragedi Kanjuruhan ini.
Dilansir dari suara.com, sebelum pencopotan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah lebih dulu mencopot AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang. Jabatan Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis.
“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang. AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) lalu.
Selain AKBP Ferli, ada 9 personel Brimob yang turut dinonaktifkan, yakni AKBP Agus Waluyo SIK (danyon), AKP Hasdarman (dankie), Aiptu Solikin (danton), Aiptu Samsul (danton), Aiptu Ari Dwiyanto (danton), AKP Untung (dankie), AKP Danang (danton), AKP Nanang (danton), dan Aiptu Budi (danton).
Dalam konferensi pers itu, Dedi juga mengatakan Polri tengah memeriksa sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik.
Untuk informasi, diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022). (Red-01)












































