JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kantor Imigrasi kelas 1 TPI jakarta tImur siap melayani pasport masa berlaku 10 tahun, sesui dengan Peraturan Mentri no 18 tahun 2022 dan ditandaklanjuti dengan surat PLT Direktur Jendral Imigrasi menyatakan per 12/10/2022 permohonan pasport 10 tahun itu di jalankan.
Dalam kesempatan itu , Iman kasi lantaskim kantor imigrasi jakarta timur mengatakan ” prinsipnya dari sisi kita , tidak ada yang berubah ketika turunnya Permen 18 tahun 2022 dan di tindaklanjuti dengan surat PLT Direktur Jendral Imigrasi, terkait dengan dokumennya, pnbpnya dan alurnyapun tidak ada yang berubah ” paparnya
Hanya yang ada perubahan di systemnya saja yang selama ini di lock 5 tahun, sekarang di buka dan ada pilihannya, buat pemohon berusia 17 tahun keatas /sudah menikah maka akan diberikan paspor dgn berlaku 10 tahun. Dan bagi pemohon yg berusia 17 tahun kebawah itu 5 tahun masa berlakunya.
Yang subjek anak keWarganegaraan ganda terbatas itu di kasi tidak boleh melebihi umur di saat pemilihannya 21 tahun, contohnya ketika sianak mengajukan pada saat umur 18 thn 6 bulan berarti sampai umur pemilahan 21 dia hanya mendapatkan 2 tahun masa berlakunya,kalau umurnya mendakati 21 tahun tinggal 6 bulan, maka dilakukan penundaan pemberian pasportnya sampai yang bersangkutan memilih kewarganegarannya.

Program pasport masa berlaku 10 tahun ini hanya berlaku kepada orang orang yang mendaftar pada tanggal 12 /10/ 2022 dan tidak berlaku surut kebelakang.
Orang yang di cetak pasportnya atau yang akan di cetak sebelum tanggal 12 /10/ 2022 itu masih menggunakan fasilitas 5 tahun masa berlakunya, dan yang mulai dari tanggal 12 sampai kedepan masa berlakunya 10 tahun, dalam asumsi tidak dalam subjek ABG dan tidak dalam subjek di bawah umur, Tutur iman Kasi LANTASKIM Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur (Bams/Peter)













































