
DETEKSIJAYA.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya merujuk atas laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” kata Nurul, Kamis (13/10/2022).
Menurut Nurul, keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan lewat akun Youtube Gus Nur 13.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, katanya, telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut. “Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,” tutur Nurul.
Keduanya disangkakan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan.
Selain itu, ada juga Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Penyebaran Pemberitaan Bohong Sehingga Menimbulkan Keonaran di Masyarakat.
Nurul mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. “Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” ujarnya.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Bambang ditangkap tak terkait gugatan terhadap Jokowi. Melainkan terkait tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” sebut Dedi, Kamis (13/10/2022).

Dilansir dari suara.com, Bambang Tri Mulyono belakangan ini menjadi perhatian publik dan perbincangan di sejumlah media sosial. Hal tersebut terjadi karena Bambang secara tiba-tiba menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) lalu.
Gugatan yang ia layangkan tidak main-main, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut saat maju di Pilpres 2019.
Dalam surat gugatannya itu, Bambang meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugai II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR sebagai tergugat III dan Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Rizet dan Teknologi/Kemenristekdikti sebagai tergugat IV.
Bambang merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia pernah menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara. (Red-01)












































