
DETEKSIJAYA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) sebaiknya lebih lama, dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menurut Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT, perpanjangan masa jabatan ini diperlukan untuk pembangunan desa yang lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.
“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,”tegasnya di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022) lalu.
Selama ini, masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat hingga tiga periode dengan total 18 tahun masa jabatan.
Namun, Gus Halim menyebutkan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan. “Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Gus Halim menilai, melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun sisanya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.
“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” terangnya.
Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim menghimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.
(Red-01/kemendesa.go.id)












































