
DETEKSIJAYA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus berupaya menyita aset para pelaku yang membuat kerugian korban hingga Rp106 triliun. Namun, upaya tersebut tak kunjung mendapatkan izin dari pengadilan.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Indosurya, Syahnan Tanjung mengungkapkan, telah mengajukan permohonan izin penyitaan 300 aset milik terdakwa Henry Surya dan June Indria kepada pengadilan sejak bulan lalu. Sayangnya, sejauh ini belum juga dipenuhi.
“Belum juga dipenuhi hingga hari ini sejak empat pekan lalu atau sebulan. Kurang lebih 300 aset yang hendak disita,” kata Syahnan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
Syahnan mengatakan, jika penyitaan 300 aset itu dikabulkan, tim JPU akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp40 triliun untuk menutup kerugian para nasabah. Permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.
Menurut Syahnan, sejauh ini pihaknya telah menyita aset senilai Rp 2,5 triliun. “Kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Henry Surya dan June Indria didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
“Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” kata Jampidum, Fadil Zumhana di Kejagung pada 28 September 2022 lalu.
Sesuai perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi para korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
“Korbannya kurang lebih 23 ribu orang. Korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun,” sebut Fadil. (Red-01)












































