
DETEKSIJAYA.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Penggeledahan ini dilakukan buntut dari dugaan kasus korupsi jual-beli BBM non-tunai yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp451,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
“Tujuan daripada kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka mencari barang bukti dan atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya,” kata Cahyono dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Menurut Cahyono, penggeledahan itu dilakukan di tiga tempat sekaligus, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga, Gedung Wisma Tugu II JL. HR. Rasuna Said, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT), Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat III, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan 1 No. 2, Jakarta Pusat.
Cahyono menerangkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.
Cahyono mengungkapkan, perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2009 hingga 2012 itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus lalu. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara anak perusahaan Pertamina itu dengan PT AKT mencapai Rp451,6 miliar.
“Perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada tahun 2009 sampai dengan 2012 tersebut di atas telah ditemukan adanya kerugian negara,” kata Cahyono. (Red-01/*)












































