
DETEKSIJAYA.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak berharap segera dilakukan gelar perkara atau ekspose untuk memutuskan status kasus dugaan suap ‘kardus durian’ bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.
“Saya berharap ada dulu ekspose, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus ‘kardus durian’ ini adalah kasus dugaan suap yang ikut menyerempet Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar pada saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Menurut Komisioner yang belum genap sebulan menjabat itu, kepastian hukum merupakan hal penting. Sebab, selain menyangkut nasib orang yang dilaporkan dan juga bisa berdampak pada hak perdata seseorang.
“Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya kita katakan tidak. Kalau iya, kita tingkatkan (penyidikan). Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya,” tandas Johanis.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto mengatakan KPK pernah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan dan kami juga karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi,” kata Karyoto.
Meski begitu, dia menyampaikan belum dapat merinci perkembangan kasus itu lantaran masih dalam tahap penyelidikan. Namun, hingga kini pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan karena keputusannya belum diambil,” ujar Karyoto.
Sebagai informasi, kasus “kardus durian” merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 silam.
Kasus ini pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.
Dadong bersama atasannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya ditangkap KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.
Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam ‘kardus durian’ dari pengusaha bernama Dharnawati.
Dalam persidangan, Jaksa menyebut uang itu merupakan bagian dari commitment fee yang akan diberikan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans.
Beredar kabar, nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang itu. Namun, Muhaimin Iskandar membantah hal itu dan menolak tudingan tersebut. (Red-01)












































