
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Dalam rangka mencegah dan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat pegawai terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang khususnya Narkotika, Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan kegiatan pemeriksaan tes urine.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis. Selasa (29/11/2022).
Menurut Bani, Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Lantai V Kejari Jakpus telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan narkotika melalui tes urine terhadap seluruh pegawai, honorer, security dan tenaga kebersihan pada Kejari Jakpus.
Pelaksanaan kegiatan tersebut lanjut Bani, diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga, bekerja sama dengan tim tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat.
“Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya dalam mencegah dan memastikan bahwa seluruh perangkat pegawai pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang khususnya Narkotika,” kata Bani.

Bani menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan narkotika melalui tes urine tersebut diikuti oleh 124 orang yang terdiri dari pejabat struktural, pegawai tata usaha, pegawai honorer, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan kantor.
“Hasil dari tes tersebut semua yang mengikuti tes dinyatakan bebas dari obat terlarang.” Jelasnya.
“Sebagai wujud komitmen dan integritas pegawai untuk mencegah perbuatan melawan hukum khususnya dalam penyalahgunaan narkotika, pelaksanaan pemeriksaan tersebut direncanakan akan dilakukan secara acak dan berkala.” Pungkas Bani. (Ramdhani)












































