
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdakwa Kamal Mangwani Divonis hukuman selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Vonis majelis hakim yang diketuai Astriwati tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa Kamal di hukum selama 3 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa Kamal Mangwani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamal Mangwani dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata hakim ketua Astriwati saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakpus. Kamis (1/12/2022).
Ketua Majelis Hakim mengatakan, yang menjadi pertimbangannya dalam menjatuhkan hukum karena terdakwa belum pernah dihukum. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus-terang didalam persidangan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di Hukum,” Ucapnya.
Sementara itu dalam putusannya, Astriwati mengatakan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Manisha selama sembilan bulan di rumahnya.
Selain kepada istrinya, lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa juga dinyatakan melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bernama Chirag Mangwani.
“Segala apapun yang terjadi penyebab pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban, terdakwa selalu melakukan kekerasan fisik sejak Januari 2021 sampai dengan September 2021,” Ucap Hakim.
Selain dari keterangan saksi Manisha dan saksi Chirag, Astriwati mengaku bahwa keterangan para saksi diperkuat dengan adanya hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Tarakan.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, berdasarkan keterangan saksi korban Manisha Mangwani dan saksi Chirag Mangwani yang didukung bukti surat yaitu visum et repertum nomor 204/RSUDTarakan/XI/2021 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Dokter Andreas dan Dokter Nadia sebagaimana telah diuraikan diatas maka perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban,” Ungkap hakim.
Atas putusan yang telah dibacakan di persidangan dan terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan Kuasa Hukum terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Menanggapi putusan hakim tesebut, kuasa hukum saksi korban Manisha merasa kecewa dan tidak puas dengan vonis 1 tahun penjara dan tidak memenuhi rasa keadilan terhadapnya.
“Vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara,” Kata Kuasa hukum korban, Esra Sitorus.
Menurut Esra, dalam putusan tersebut majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah bersalah, pembuktiannya sudah terpenuhi. Dan semuanya pembelaan dan alasan-alasan terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah ditolak, jadi sudah memenuhi semua unsurnya.
“Jelas kami kecewa atas vonis hakim tersebut dan kami berharap Jaksa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.” Tandasnya. (Dom)












































