
DETEKSIJAYA.COM – Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek markas pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi simpan pinjam di kota Manado, Sulawesi Utara yang kerap mengancam menyebar identitas pribadi atau foto hingga meneror keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan penggerebekan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado pada 29 November 2022 lalu.
“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” kata Aulia, kepada wartawan, Minggu (3/12/2022).
Saat penggerebekan, kata dia, ditemukan 40 orang pegawai tengah melakukan operasional pinjol ilegal menggunakan laptop atau komputer. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka, yakni G selaku pimpinan dan A sebagai debt collector.
Aulia mengungkapkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan. “Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kegiatan pinjol ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, tersangka A dan G dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp 12 miliar.
“Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini,” ujar Victor. (Red-01)












































