
SERANG | DETEKSIJAYA.COM – – Seorang wartawan yang juga merupakan Kabiro Serang Kota, Provinsi Banten dari media daring Kupasmerdeka.com, Ade Irawan mendapat intimidasi dan ancaman dari oknum pimpinan debt collector wilayah Bogor.
Hal itu, diungkapkan Ade kepada Deteksijaya com, lantaran dia memberitakan
perbuatan yang dilakukan segerombolan oknum debt collector usai dirinya beserta rekan-rekan awak media melakukan kegiatan jurnalistik kegiatan penyaluran bantuan bagi korban gempa bumi di wilayah Cianjur, Sabtu (10/12/2022).
Pada saat arah balik ke Serang, sebut Ade, sejumlah oknum tersebut menghentikan paksa kendaraan yang mereka tumpangi dan kemudian meminta semua punumpang yang ada di kendaraan itu untuk keluar karena akan ditarik.
Menurut Wakil ketua perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia itu bahwa berita yang dibuatnya berdasarkan fakta dan sesuai kejadian di lokasi. “Saya bersama teman-teman, bahkan anak dan istri saya sangat shock atas perbuatan sekelompok orang diduga preman berkedok debt collector yang menghadang dan mau menarik paksa mobil Ayla bernomor A 1627 BW yang kami kendarai,” ujarnya.
“Dengan sangat terpaksa saya memberikan sejumlah uang sebesar Rp 2.750.000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri saya ketakutan ,” lanjut Ade menjelaskan.
Setelah adanya pemberitaan di berbagai media, Ade mengatakan, dia dihubungi melalui telepon whatsapp oleh seseorang berinisial KR yang mengaku pimpinan dari orang-orang yang diduga preman berkedok debt collector itu.
KR menanyakan perihal anggotanya yang diberitakan di media. Menurutnya, karena pada saat bargaining (tawar menawar) di Polsek sudah dimediasi.
“Kenapa dipublikasikan di media, saya ingin klarifikasi terkait anggota saya dimuat di media,” serunya.
“Di saat bargaining (tawar menawar), mobil inikan tidak status kuo dan 86 di jalan begitu ada kesepakatan kedua bilah pihak. Saya akan permasalakan abang” lanjut KR kepada Ade.
Sementara, Advokat Ujang Kosasih SH menanggapi sikap KR yang mengancam wartawan setelah ulah anggotanya viral diberitakan di beberapa media adalah kejadian berdasarkan fakta. Ade Irawan, wartawan Kupasmerdeka.com merupakan pemilik kendaraan yang akan dirampas sekelompok orang atau debt collolector di jalan.
Ujang menuturkan, seharusnya KR menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur oleh UU Pers No.40 thn 1999 pasal 1, pasal 5, pasal 11 dan pasal 15. “Itu yang benar,” pungkasnya.
“Bukan malah mengancam-ancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Masyarakat harus paham, setiap orang yang sedang melaksanakan tugas sesuai Udang-Undang tidak dipidana sebagaimana dimaksud pasal 50 KUHP,” imbuh Advokat Ujang Kosasih SH. (Yadi)












































