
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. Namun, KPK mengaku memiliki sejumlah kendala dalam mengusut kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan, salah satunya adalah dalam memeriksa sejumlah pihak. KPK tidak dapat memaksa beberapa pihak untuk hadir dan dimintai keterangan karena perkara masih di tahap penyelidikan.
Menurut dia, jika pihak yang ingin dimintai keterangan adalah aparat pemerintah atau negara, maka mudah baginya untuk melaporkan kepada atasannya. Namun akan sulit menggunakan strategi yang sama jika pihak yang dipanggil itu dari pihak swasta.
“Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) enggak datang, kami laporkan ke atasannya. Kalau swasta? Karena sifatnya masih volunteer (sukarelawan),” ujar Alex kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Pada penyelidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. Anies dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK ihwal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Mengingat, dana APBD sejatinya tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan bisnis. Apalagi, commitment fee yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk penyelenggaraan selama tiga tahun.

Selain itu, Alex mengaku pihaknya juga mengalami kendala meminta dokumen ataupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
“(Kasusnya) masih di tahap penyelidikan. Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris karena kedudukan FEO-nya itu di sana kalau nggak salah,” ujarnya.
Kendala lainnya, sebut Alex, di tingkat penyelidikan yakni terkait penggeledahan. KPK tidak bisa melakukan penggeledahan di kantor Jakpro.
“Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih berjalan hingga saat ini.
Ia menegaskan, prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
“Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun. Semua yang terjadi di KPK adalah proses hukum. Hukum harus ditegakan sekalipun langit runtuh,” ujar Firli dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Diketahui, ajang balapan mobil listrik atau Formula E ini digelar di Sirkuit di kawasan Ancol yang dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.
Anggaran pembangunan sirkuit tersebut sempat membengkak dari Rp50 miliar menjadi Rp60 miliar. (Red-01/*)












































