
DETEKSIJAYA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terjadinya peningkatan transaksi perjudian online sepanjang tahun 2022 di Indonesia. Adapun modus para pelaku judi online untuk menyembunyikan jejaknya, berkamuflase dengan membangun usaha baru.
Dalam konferensi pers terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dalam kurun waktu setahun belakangan terjadi eskalasi aktivitas judi online. Hasil analisa PPATK pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp81 triliun.
“Tipologi transaksi terkait perjudian online yang semakin meninggkat berdasarkan analisa PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online. Di tahun 2022 terjadi peningkatan yang signifikan menjadi Rp81 triliun. Ini periode Januari sampai November 2022,” ujar Ivan, Rabu (28/12/2022).
Sepanjang tahun 2022, kata Ivan, ada sebanyak 68 hasil analisis terkait judi online dan pencucian uang. Jumlah laporan PPATK itu menghimpun 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan 1 laporan informasi.
“Rincian 25 hasil analisis proaktif, di mana PPATK lakukan sendiri hasil analisisnya, kemudian ada 42 hasil analisis reaktif diminta oleh aparat penegak hukum, dan 1 laporan informasi,” kata dia.
Untuk menyembunyikan jejaknya, Ivan membeberkan, para pelaku menggunakan modus membangun usaha baru untuk memutarkan uang mereka, salah satunya membuka restoran di perumahan elit.
“Penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi,” ungkapnya.
“Kita melihat keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran tadi, tidak hanya membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak,” sambung Ivan.
Para pelaku juga menggunakan rekening nomine untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian. Selain itu menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, dengan memanfaatkan perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara.
Kemudian modus lainnya, menggunakan virtual account, e-wallet serta aset kripto, sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Tak hanya judi online, dalam konferensi pers itu, PPATK juga mengungkap modus pencucian uang yang biasa digunakan koruptor untuk menyembunyikan uang haramnya.
Setelah menganalisis 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi, Ivan mengatakan bahwa modus pengalihan dana ke rekening orang dekat seperti asisten rumah tangga (ART) atau supir hingga pembukaan polis asuransi, instrumen pasar modal, dan penukaran valuta asing.
“(Modusnya) bisa menggunakan rekening orang dekat, bisa melalui pembukaan polis asuransi ya, lalu kemudian banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing,” katanya.
“Guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tambah Ivan. (Red-01/*)












































