
DETEKSIJAYA.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang sebelumnya tidak terima atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri, kini mengurungkan niatnya dengan mencabut gugatan yang ia tujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, pencabutan gugatan tersebut setelah Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya mendengarkan masukan dari banyak pihak.
“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman, Jumat (30/12/2022).
Dia memastikan bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan tersebut. Selain itu, menurutnya, pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Arman.
Lebih lanjut, Arman juga mengungkapkan, bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Sidang tersebut menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya.
“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” ucapnya.
Arman menyampaikan, gugatan di PTUN yang diajukan Ferdy Sambo adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara.
“Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tergugat II) terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo meminta kepada hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Kemudian, memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai Anggota Polri.
Diketahui, sebelumnya Polri telah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo kini tengah diadili atas kasus tersebut dan berstatus sebagai terdakwa. (Red-01/*)












































