
DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 kemarin. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Peluncuran Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan pers yang didampingi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.
Airlangga menyampaikan, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan ini berpedoman pada peraturan perundangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Dia menjelaskan jika penerbitan Perpu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pertimbangannya yakni kebutuhan mendesak, sehingga pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan sejumlah konflik lainnya yang juga belum selesai. Saat ini sudah ada sebanyak 30 negara meminta bantuan kepada IMF, sehingga ancaman krisis ini bagi negara-negara berkembang menjadi sangat nyata.
“Terkait geopolitik, perang Ukraina-Rusia, dan sejumlah konflik lain juga belum selesai. Tentu semua negara juga akan menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.
Airlangga menyampaikan, penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi urgensi mengingat saat ini pemerintah harus berjuang untuk mengembalikan defisit APBN ke tingkat di bawah 3 persen pada tahun 2023 mendatang.
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.400 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menyebutkan beberapa isi perubahan di UU Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta Kerja. Misalnya, poin-poin penting di Perpu Cipta Kerja adalah pengaturan mengenai masalah ketenagakerjaan, pengaturan upah minimum, dan pengaturan pekerja alih daya.
Khusus pekerja alih daya ini sebelumnya di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha, dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“ini masukan sesuai dengan permintaan dari serikat pekerja,” klaim Arilangga.
Perubahan lain Perpu Cipta Kerja adalah mengenai sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air. “Juga perubahan atas kesalahan pasal dan legal drafting yang substansial telah disempurnakan oleh kementerian lembaga terkait,” kata Airlangga.
Dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini, Airlangga menegaskan, UU Omnibus Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka telah menjadi konstitusional dengan adanya Perpu yang menggantikannya.
“Sosialisasi sudah mulai kami lakukan dan dilakukan oleh tim konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya. (Red-01/*)












































