
DETEKSIJAYA.COM – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perppu itu, menurut AHY, tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
“Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY dalam keterangannya, Senin (2/1/2023) malam.
Ia menilai, penerbitan Perppu tidak tepat karena tidak ada argumen kegentingan yang tampak. Adanya putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional seharusnya diperbaiki, bukan justru diganti dengan adanya Perppu yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” ujarnya.
Lebih lanjut, AHY menyebut jika terbitnya Perppu justru menandakan esensi demokrasi yang diabaikan oleh pemerintah.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” pungkasnya.
AHY juga menyoroti banyaknya masyarakat khususnya para kaum buruh yang melakukan protes setelah Perppu Cipta Kerja diterbitkan.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi mengemukakan, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Perppu ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pertimbangannya yakni kebutuhan mendesak, sehingga pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, Presiden Jokowi menyebut, penerbitan Perppu sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri),” ujarnya.
Menurut Presiden Jokowi, perekonomian Indonesia pada 2023 akan sangat bergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
“Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum,” katanya. (Red-01/*)












































