
DETEKSIJAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD angkat bicara mengenai banyaknya kritikan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
Mahfud mengatakan, masih banyak pihak yang belum memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja, tetapi sudah ikut memberikan komentarnya. Menurut dia, pihak-pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja tidak memahami betul isi yang dikandungnya.
“Banyak. Yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Dan yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Selain itu, menurut Mahfud, para pengkritik juga punya persepsi keliru soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahfud menjelaskan, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK meminta perbaikan soal omnibus law masuk dalam tata hukum di Indonesia.
“Maksud bersyaratnya apa? Berlaku dulu selama dua tahun, tetapi selama dua tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita,” ujar Mahfud.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah memperbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Maka kita perbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang,” ujar Mahfud.
Berikutnya, setelah proses tersebut rampung, pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah.
Dengan demikian, sebut Mahfud, tak ada lagi yang bisa diperdebatkan soal prosedur pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan, silakan gitu. Tetapi kalau prosedur sudah selesai,” ujarnya.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa dalam tata hukum Indonesia ada istilah hak subjektif presiden. Alasan kegentingan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja pun merupakan hak subjektif presiden.
“Tidak ada yang membantah, sekali pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja,” katanya.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur koruptif di dalam UU Cipta Kerja. Berbanding terbalik dengan yang dituduhkan berbagai pihak, Ia menilai percepatan penerbitan UU Cipta Kerja hanya untuk kepentingan investasi dan memberi kemudahan bagi pekerja.
Dalam proses perbaikannya pun pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai elemen. Secara formalitas, Mahfud mengatakan, prosedur pembuatannya sudah sesuai aturan.
Mahfud menuturkan, kritik terhadap Perppu Cipta Kerja sebagian datang dari akademisi. Ia mengapresiasi hal tersebut karena dalam negara demokrasi, kritik itu wajar dan bagus. Hanya saja, apabila pemerintah menjawab kritik tersebut maka jangan dicap bentuk kesewenang-wenangan.
“Apakah Perppu, apakah undang-undang, pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju, tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen,” pungkasnya. (Red-01/*)












































