
DETEKSIJAYA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah rumah makan, di Jayapura, Papua. Lukas selama ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Betul, ditangkap di sebuah rumah makan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2023).
Ali mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan, Lukas dikabarkan tengah bersama pihak-pihak lain. Walau demikian, Ali menegaskan fokus KPK saat ini ialah memproses hukum Lukas Enembe.
“Tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka,” lanjutnya.
Ali membeberkan, tim penyidik KPK sudah mulai bergerak ke Papua sejak beberapa hari lalu. “Analisis kami, hari ini memang harus dilakukan penangkapan, sehingga kami lakukan upaya itu,” ujarnya.
Ali mengatakan, Lukas Enembe menerima penangkapan itu tanpa perlawanan. Saat ini, Lukas tengah dalam proses untuk dibawa ke Jakarta bersama tim KPK. “Informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Ali menyampaikan, sebelumnya tim penyidik KPK sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Lukas Enembe. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
Hingga pada tanggal 3 november 2022, tim penyidik KPK bersama dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia harus menemui Lukas di kediamannya di Kota Jayapura, Papua.
“Itu sesuai Pasal 113 KUHAP, memberikan ruang kepada penyidik untuk memeriksa secara langsung di kediaman tersangka. Jadi tidak ada pelanggaran,” katanya.
Ali pun menyayangkan, informasi dan data yang diberikan penasihat hukum Lukas Enembe tidak sesuai. Lukas justru berkeliling meresmikan sejumlah gedung, di antaranya Kantor Gubernur Papua baru pada 30 Desember 2022 lalu.
“Ini yang kami sayangkan, tidak sesuai informasi dan data yang diberikan penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada, tentang keberadaan tersangka LE. Sampai kemudian kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Sementara, menanggapi soal penangkapan Gubernur Papua itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, semua orang, termasuk Lukas Enembe sama di mata hukum. Karena itu, menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan, harus dihormati.
“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta pada Selasa (10/1/2023).
Presiden Jokowi meyakini, langkah yang dilakukan tim penyidik KPK sudah sesuai dengan alat bukti yang cukup kuat, sehingga, KPK bisa melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada, itu pasti,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga memberikan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK sebelumnya sudah lebih dulu menahan tersangka Rijatono Lakka di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(Red-01/Melansir berbagai sumber)












































