
DETEKSIJAYA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui dan menyesalkan adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (11/1/2023).
Meski ada pembentukan Tim Non-Yudisial PPHAM, Presiden Jokowi meminta agar kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu tetap diusut melalui jalur yudisial.
“Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian yudisial,” ujarnya.
“Semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa dan memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI,” tutup Presiden Jokowi.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat itu, ialah Pembunuhan Massal 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Peristiwa Tragedi Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. (Red-01/*)












































