
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua yang menjerat suaminya sebagai tersangka.
“Berarti yang bersangkutan menyiakan haknya untuk membela jika merasa benar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Menurut Ghufron, pemeriksaan merupakan proses mencari kebenaran. Sehingga, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa memiliki kesempatan untuk membela dan menerangkan dugaan yang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.
Seharusnya, sebut Ghufron, Yulce Wenda tak menyia-nyiakan kesempatan untuk membela sang suami. “Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum. Yang berarti, yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan,” katanya.
Meski begitu, Ghufron mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan keinginan Yulce Wenda itu. Menurutnya, tim penyidik sudah memiliki alat bukti kuat menjerat Lukas Enembe.
“KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh, dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikit pun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan,” tegas Ghufron.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan, KPK tidak akan memaksa Yulce Wenda apabila yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangannya.
Menurut Ali, KPK patuh pada aturan hukum. Namun, dia mengingatkan, nantinya KPK tentu tidak hanya berpatok pada keterangan Yulce Wanda saja.
“Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk. Kami terus kembangkan data dan informasi yang sudah dimiliki,” ujar Ali, dikutip dari Rakyat Merdeka (rm.id), Minggu (15/1/2023).
Sejauh ini, KPK telah mencegah Yulce Wenda bersama empat pihak lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Adapun keempat lainnya ialah Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
Ali mengatakan, pencekalan itu sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe. “Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK),” kata Ali. (Red-01/*)












































