
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang kasus pemalsuan surat yang menjerat Komisaris CV Multi Kasa (MK), Irwan Indra Cahya.
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Dominggus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan saksi BAP, Imka Oktavia dan saksi Ahli Hukum Perdata, Gunawan Widjaja ke persidangan.
Pada sidang tersebut, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa saksi Imka Oktavia terkait hubungan saksi dengan terdakwa Irwan dan keterangan saat saksi di periksa penyidik.
“Apakah saksi kenal dengan terdakwa Irwan indra Cahya dan apakah saksi pernah di periksa penyidik kepolisian dan apakah saksi mengakui semua keterangannya dan tak ada yang mau dicabut keterangan, “Tanya Ketua majelis hakim Dominggus kepada saksi Imka.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa, keterangan saya semuanya benar dan saya tidak mencabut keterangan saya dalam BAP, ” jawab saksi Imka Oktavia, selaku Kepala bagian Teler di Bank BCA cabang Pangeran Jayakarta.
Menurut saksi, dirinya mengetahui adanya pengiriman uang mengunakan rekening CV. MK melalui transfer ke rekening saksi Hendra Sahadewa kisfoyo.
“Pengiriman Uang dari CV. MK yang jumlahnya bervariasi melalui transfer ke rekening saksi Hendra yang dilakukan beberapa kali” Ujar saksi Imka.
Sementara itu dalam keterangannya saksi Ahli DR. Gunawan Wijaya, SH, MH, mengatakan, CV itu adalah perjanjian antara kedua belah pihak, yang satu sebagai Sekutu pengurus dan yang satunya lagi sebagai Sekutu komuniter.
“CV itu perjanjian diantara dua pihak, yang satu adalah Sekutu pengurus, yang satu adalah Sekutu komanditer. Jadi kita memperhatikan mau dia suami, yang satu atau dia isteri, dua orang Sekutu yang saling berjanji,” Ungkap Gunawan.
Walaupun CV tersebut didirikan oleh suami dan isteri itu adalah dua pihak yang bersekutu saling berjanji. “Pada saat Perjanjian itu, akan berbadan hukum dan perjanjian itu dituang menjadi anggaran dasar rumah tangga CV, ” Kata Gunawan, saksi ahli di bidang keperdataan bisnis.
Dalam keterangannya, Saksi Gunawan juga mengatakan, jabatan dalam suatu CV biasa diserahkan kepada pihak-pihak yang dalam AD ART CV biasanya menyebut direktur.
“Tugas dari komisaris adalah melakukan pengawasan dan di akhir tahun menerima pertanggung jawaban. Sedangkan pengelola keuangan dan pengambil keputusan semua atas nama direksi, ” Ujar Dosen, UNKRIS itu dalam persidangan.
Saksi Gunawan juga mengatakan bila terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam mengunakan uang CV, walaupun telah di kembalikan dengan keutungan, tetap itu adalah pelanggaran keperdataan, sebagaimana telah ditetapkan aturan main dalam AD ART.
Pelanggatan keperdataan itu seperti ingkar janji atau On prestasi. “Tapi bukan berarti pelanggan itu tidak bisa di anggap suatu tindak pidana, ” Ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.
Gunawan juga menjelaskan, terlepas dari hubungan suami isteri, bila ada pelanggaran tetap aja suatu pelanggaran, suatu perbuatan yang melanggar perjanjian yang dibuat para pihak. “Kalau memang memenuhi tidak pidana silahkan di lanjut, kalau tidak hubungan keperdataan, ” pungkas Gunawan dalam sidang di PN Jakpus. (Ramdhani)












































