
DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kejahatan perbankan dengan modus menyebar link aplikasi Android Package Kit (APK) melalui link phising di berbagai saluran komunikasi berplatform sosial media. Sebanyak 13 orang komplotan pelaku berhasil ditangkap.
“Penipuan online berkedok modifikasi andorid APK. Dalam kasus ini ada 13 tersangka di mana kasus ini korbannya ada 493 orang, kerugian ditaksir berkisar Rp 12 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dalam menjalankan aksinya, ke-13 orang pelaku itu bekerja secara kolektif dengan berbagi tugas. Ada yang berperan sebagai developer atau pembuat APK, ada yang peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening, dan penarikan uang.
Kasus ini diawali dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda jajaran. Tercatat, ada sebanyak 1 laporan di Bareskrim dan 29 laporan di Polda jajaran sejak akhir tahun 2022 yang lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menyebutkan ada ratusan orang yang menjadi korban dengan total kerugian hingga Rp 12 miliar.
“Korban kejahatan mereka mencapai 493 orang. Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK ini diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar,” sebut Adi.
Adi mengatakan, para korban tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Awalnya mereka membuka sebuah link APK yang diberikan pelaku hingga pada akhirnya pelaku berhasil membobol atau menguras uang di rekening bank milik para korban.
Link APK tersebut sebelumnya telah dimodifikasi para pelaku untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban guna mendapatkan kode OTP yang diterima korban. “Terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet,” ujarnya.
Adi memaparkan, berdasarkan hasil investigasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ke-13 pelaku itu bekerja secara kolektif dengan berbagi tugas. Ada yang berperan sebagai developer atau pembuat APK dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat, ada yang peranan sebagai agen database, social engineering, dan penguras rekening.
BRI secara aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan pengungkapan bersama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap dan menangkap para pelaku.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 75 alat bukti dari ke-13 tersangka, di antaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flashdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Red-01/*)












































