
DETEKSIJAYA.COM – Terbukti melakukan tindak pidana memalsukan surat, terdakwa Irwan Cahya Indra, Komisaris CV. Multi Kasa (MK) dituntut hukuman selama tiga bulan penjara.
Tuntutan terdakwa tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick dan Ineke dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Menyatakan terdakwa Irwan Cahya Indra terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana diancam pasal 263 KUHPidana,” kata Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Domingus.
JPU Dalam pertimbangannya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan saksi Sylvia Veronika Kosasi atau CV. MK. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian saksi Sylvia Veronika Kosasi atau CV. MK.
“Sedangkan barang bukti uang sebesar Rp. 935 333 334 dikembalikan kepada saksi Sylvia Veronika Kosasi dan membebani biaya perkara kepada tetdakwa sebesar Rp.5000, ” ujar Jaksa dalam sidang.
Seperti diketahui dalam surat dakwan Jaksa, perkara terjadi sekitar tahun 2019 hingga 2020. Ketika itu terdakwa Irwan Indra Cahya selaku komisaris CV. MK beberapa kali atau sekitar delapan kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan direktur utama.
Padahal perbuatan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Sylvia selalu direktur utama CV. MK. Atas perbuatan terdakwa CV. MK menggalamin kerugian sebesar Rp. 935.333.334.
Sidang yang digelar di lantai III ruang Oemar Seno Adji 1 ini dipimpin hakim Dominggus tersebut selalu menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media.
“Sidang akan di lanjutkan pada Senin pekan depan 13 Februari 2023 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.” Pungkas hakim Dominggus seraya menutup sidang. (Ramdhani)












































