
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan di Apartemen Green Pramuka dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting kepada wartawan di kantornya, Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini, sekitar pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka Christian Rudolf Martahi,” ujarnya. Senin (13/2/2023).
Tersangka Cristian Rudolf diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP yakni Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 KUHP yakni Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Menurut Bani, terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy dan saksi Shinta, dikarenakan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh terdakwa yakni saksi Hardiman.
Terdakwa merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, terdakwa tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman.
Sehingga sakit hati terdakwa semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha bersama pengantin saksi Shinta.
“Dari hal tersebutlah, akhirnya Terdakwa membunuh korban Ade Yunia Rizabani
Paembonan bertempat di Apartemen Green Pramuka dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai
dan mencekik korban hingga tak bernyawa,” ujar Bani.
Sebelum menghabisi nyawa korban, lanjut Bani menjelaskan terdakwa telah memaksa korban Ade Yunia Rizabani untuk melakukan transfer uang melalui M-Banking dari rekening korban yang ditujukan ke rekening atas nama Christina Martha (istri Terdakwa) sebesar Rp. 19.500.000.
Kemudian, keesokan hari setelah membunuh korban terdakwa juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 11.200.000.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka Cristian Rudolf Martahi diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkas Bani.
Selanjutnya terhadap tersangka Cristian Rudolf dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023
sampai dengan tanggal 4 Maret 2023.
(Ramdhani)












































