
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Inte) Kejari Jakbar Lingga Nuarie saat dihubungi DETEKSIJAYA.COM. Kamis (16/2/2023).
“Pada Kamis tanggal 16 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.
Menurut Lingga, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yaitu Narkotika, Terorisme, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan dan Perkara Tindak Pidana Umum lainnya berupa kosmetik illegal yang tidak mempunyai ijin edar dari BPOM RI.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :
- Jenis Kristal Metamfetamina Berat Netto 437,3496 gram
- Jenis Ganja Berat Netto 774,5382 gram
- Jenis Daun Mengandung MDMB-4en PINACA Berat Netto 94,7213 gram
- Jenis tablet MDMA Berat Netto 206,9852 gram
- Jenis tablet PFPP Berat Netto 5,4900 gram
- Jenis Pecahan tablet MDMA Berat Netto 0,1130 gram
- Jenis tablet Etizolam Berat Netto 1.6110
Selain itu Lingga menjelaskan, barang bukti lain dalam Perkara Tindak Pidana Umum meliputi meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, Pisau, busur/ alat panah, Badik, Celurit, senjata api/ Pistol, buku-buku radikal, Obeng, Topi, Celana, Kartu ATM, Handphone, Tas, Flashdisk, Kotak Amal, dan Produk-Produk Alat Kecantikan Palsu turut pula di musnahkan.


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Kembangan Raya No. 1 kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Kejari Jakbar, Kasi PB3R Kejari Jakbar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar, Kasi Intel Kejari Jakbar, perwakilan Polres Metro Jakarta Barat, dan perwakilan Dandim Jakarta Barat, serta perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
Lebih jauh lagi Lingga menjelaskan, barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkas Lingga. (Ramdhani)












































