
DETEKSIJAYA.COM – Dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,64 triliun Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Surya Darmadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (23/2/2023).
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan,” lanjutnya.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa Surya Darmadi dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Bos PT Duta Palma Group, Juniver Girsang langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” Ucap Juniver usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi.(Ramdhani)












































