
DETEKSIJAYA.COM – Luar Biasa, dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan dari Januari dan Februari 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) sudah melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap 8 tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Seksie Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto kepada para pewarta saat ditemui dikantornya Jalan Kembangan Raya Nomor 1, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Menurut Sunarto selama bulan Januari sampai Februari 2023 ini telah dilakukan penghentian penuntutan melalui RJ atas 8 kasus (Perkara-red) yang memang layak atau memenuhi kriteria untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan Kepja Nomor 15 tahun 2020.
“Jadi pemberian RJ itu haruslah benar-benar memenuhi kriteria seperti diamanatkan Kepja Nomor 15 tahun 2020,” ujar Sunarto.
Selain itu, Kejari Jakbar berkomitmen penuh untuk melakukan restorative justice terhadap perkara atau kasus yang memang layak untuk di-RJ-kan. Seperti kasus pencurian karena tekanan ekonomi atau penganiayaan ringan karena kesalahpahaman.
“Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepatakan dan perjanjian agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Lebih jauh lagi Kasi Pidum Kejari Jakbar memaparkan, setiap berkas perkara tahap pertama di limpahkan penyidik kepada Penuntut Umum, terlebih dahulu di periksa dan teliti. Jika perkara itu layak di-RJ-kan maka diselesaikan melalui RJ.
“Jadi setiap berkas perkara tahap pertama masuk dari penyidik, akan di baca dan teliti terlebih dahulu. Jika memang perkara itu layak di-RJ-kan, maka saya suruh Jaksanya (P-16) untuk menghubungi penyidik agar penyidik menghubungi korban atau pelapor guna diharapkan perkara tersebut diselesaikan melalui RJ,” jelasnya.
“Jika korban atau pelapor bisa berdamai dengan pelaku (tersangka-red) ya kita damaikan. Dan pada saat kita lakukan perdamaian juga disaksikan masyarakat, pada saat perdamaian itu kita usulkan untuk penghentian penuntutan melalui RJ. Jika tidak maka perkara akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Kan kasihan hanya mencuri untuk kebutuhan ekonomi harus dipenjara,” sambung Sunarto.
Sebagai bukti komitmen untuk menghentikan penuntutan melalui RJ atas kasus-kasus atau perkara yang kecil, maka Kejari Jakbar mendapat peringkat I di wilayah Kejati DKI Jakarta yang memberikan RJ terbanyak.
Atas Komitmen tersebut, pada Rakerda Kejati DKI Jakarta, beberapa waktu yang lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menghadiahi piagam kepada Kejari Jakbar.

Pada kesempatan itu juga, Kasi Pidum Kejari Jakbar telah melakukan penghentian penuntutan melalui RJ yang ke 8 kalinya. Adapun yang dilakukan RJ yaitu kasus pencurian sepeda motor di daerah Kosambi, yang ditangani oleh penyidik Polsek Tanjung Duren.
Tersangka kasus pencurian sepeda motor (Ranmor) atas nama Agung Saputra Bin Syafrudin ini akan dilakukan RJ karena Korban M. Afrizal sudah memaafkan tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka terpaksa melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tersangka juga menyesali atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pengajuan RJ ini juga sudah disetujui oleh pimpinan Kejaksaan,” jelas Sunarto.
Selain itu Sunarto menambahkan, pada hari ini juga kita telah menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mana suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, yang ditangani oleh Polsek Palmerah.
Sunarto juga menjelaskan, dimana tersangka atas nama Irwan Yudarsah dan korban Suryani Sefiyan yang merupakan pasangan suami istri yang telah sepakat berdamai.
Selain itu, alasan pihak kita menyetujui diajukannya Restorative Justice dalam perkara ini keadilan karena keduanya telah memiliki anak balita yang berusia dua tahun.
“Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan dalam rumah tangganya di kemudian hari dan tidak mengulangi lagi perbuatanya,” tandas Sunarto. (Ramdhani)












































