
DETEKSIJAYA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tak akan mempengaruhi proses tahapan Pemilu 2024. Meskipun putusan PN Jakarta Pusat itu memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, walau KPU tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu 2024 harus tetap berjalan.
“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tidak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” kata Bahtiar dalam pernyataannya, Selasa (7/3/2023).
Bahtiar menilai, putusan PN Jakarta Pusat tidak memengaruhi pelaksanaan pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali karena telah diamanatkan dalam konstitusi.
“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak 2024,” ucapnya.
Bahtiar menyebutkan, PN Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan mengubah substansi UUD dan Undang-Undang terkait pemilu. Putusan PN Jakarta Pusat itu, kata dia, melampaui batasan wewenang karena cacat dan tak bernilai hukum.
Dia menambahkan, Kemendagri bersama Komisi II DPR RI mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024. Sebab, pemilu adalah amanah konstitusi sebagai sarana untuk memilih pemimpin nasional tiap lima tahun sekali.
“Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapa pun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” kata Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun. “Termasuk potensi dari gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong. Sementara, hakim anggota ialah H. Bakri dan Dominggus Silaban. (Red-01/*)












































