Senin, 12 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mediasi gagal, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat ke PN Jaksel

admin by admin
16 Maret 2023
0

DETEKSIJAYA.COM – Setelah gagal dalam mediasi, sidang gugatan antara Leo Sulaiman Hakim SH, (Penggugat) dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Tergugat) akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Hasil mediasi hari ini gagal, padahal sebelumnya hakim mediatornya juga telah memberikan waktu diluar sidang untuk komunikasi kepada para pihak. Penggugat sudah berusaha tiga kali menemui lawyer tergugat, namun mereka selalu beralasan masih konsultasi dahulu. Sehingga pada sidang mediasi ini tidak ada kesepakan dan hasilnya gagal,” ujar kuasa hukum Leo Sulaiman Hakim, Kalpin Sitepu SH, usai sidang mediasi di PN Jaksel.

Baca Juga

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

Kalpin menerangkan, pihak tergugat dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sehingga hasil mediasinya gagal. Dengan gagalnya mediasi ini maka sidang pemeriksaannya gugatannya akan dilanjutkan pada tanggal 29 Maret 2023.

Menurut Kalpin yang didampingi Desi SH menjelaskan, adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut, Bahwa pada tanggal 27 Februari 2021, Penggugat didatangi oleh salah satu agent asuransi dari Tergugat dengan nama Cecep Cahyadi dan Agent Tergugat tersebut bermaksud untuk menawarkan produk asuransi Kesehatan/jiwa dari Tergugat padahal saat itu Penggugat telah memakai produk Asuransi Kesehatan/Jiwa dari Asuransi lain (Alianz).

“Pada saat itu Agent tersebut membujuk Penggugat dengan segala cara agar pindah mejadi nasabah Tergugat dengan segala kelebihan yang dimiliki oleh Asuransi Manulife milik Tergugat,” ujar Kalpin.

Selain itu, pada saat menawarkan Produk milik Tergugat tersebut, Agent tersebut menyatakan bahwa Premi pada Asuransi Manulife jauh lebih murah, cover terhadap klaim lebih besar serta mengcover juga pengobatan di Luar Negeri.

“Oleh karena bujuk rayu dari Agent Tergugat tersebut, maka Penggugat setuju untuk beralih menjadi nasabah Asuransi Jiwa Tergugat dengan tanpa mensyaratkan harus melakukan check up kesehatan Penggugat terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 30 Maret 2021, terbitlah Polis Asuransi Kesehatan dan Jiwa atas nama Penggugat dengan Nomor Polis 4269003127, yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan tanpa sebelumnya adanya permintaan dari Pihak Agent ataupun dari Penggugat untuk melakukan Check Up Kesehatan, dengan biaya premi setiap bulannya sebesar Rp. 2.700.000.

“Seiring berjalannya waktu dengan rutin Penggugat membayarkan premi sebesar Rp.2.700.000 setiap bulannya, ” lanjut Kalpin.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2021 Penggugat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Puri Indah, dan diagnosa oleh dokter Eko menderita Cepcis (ususnya mengalami iritasi dan bolong) dan atas biaya pengobatan dan operasinya tersebut, Penggugat melakukan reimbursement kepada asuransi di Pihak Tergugat sebagai bentuk tanda Kepersertaan Penggugat dan saat itu Tergugat melakukan pencairan terhadap
klaim yang memang sudah kewajiban dari Tergugat.

Selanjutnya sesuai dengan kepersertaan Penggugat pada Asuransi Kesehatan milik Tergugat, maka secara rutin tiap bulannya Penggugat tetap melakukan pembayaran terhadap Polis Asuransi Kesehatan tersebut dan pada tanggal 5 Juli 2022 Penggugat mengalami Penurunan Kesehatan dan setelah dilakukan diagnosa oleh dr. Eko pada Rumah Sakit Puri Indah, Penggugat kali ini didiagnosa mengalami masalah pada Hernia dan Batu Empedu yang keduanya secara ilmu kedokteran apabila Penggugat menderita penyakit diabetes (Gula), maka tidak boleh dilakukan tindakan operasi.

Dari hasil dianosa dr. Eko tersebut, di sarankan agar Penggugat dilakukan tindakan operasi dengan suggest menderita penyakit Hernia dan batu empedu. Seperti sebelumnya terhadap pembiayaan operasi ini, Penggugat membayarkan terlebih dahulu seluruh biaya operasi dan pengobatan yang total biayanya sebesar kurang lebih Rp 100 juta yang kemudian akan dilakukan reimbursement kepada Tergugat.

“Akan tetapi pada tanggal yang sama setelah Penggugat mengajukan klaim (Reimbursement), klaim Penggugat tersebut ditolak oleh Tergugat dengan
alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan Fakta yang ada,” terang Kalpin.

Salah satu alasan penolakan untuk klaim tersebut adalah Tergugat menyatakan Penggugat diduga menderita Diabetes Melitus (Gula) akan tetapi faktanya, operasi terhadap Hernia dan Batu Empedu telah berhasil dilakukan, yang mana hal tersebut menyatakan Penggugat tidak menderita Diabetes Melitus, serta Penyakit Hernia dan Batu Empedu, tidak ada hubungannya dengan Diabetes Melitus.

“Oleh karenanya penolakan pencairan Klaim yang diajukan Penggugat kepada Tergugat hanyalah alasan yang dibuat-buat untuk menghindari Tanggung jawab Tergugat sebagai Pihak Asuransi,” ujar Kalpin.

Walaupun Tergugat melakukan penolakan terhadap Klaim dari Penggugat, akan tetapi terhadap Polis Penggugat tetap dilakukan penarikan pembayaran premi sebagaimana biasa.

Lebih jauh lagi Kalpin menjelaskan, pada tanggal 10 November 2022 Penggugat menerima surat Nomor 8169/M/MICLM/XI/2022 dari Tergugat yang menyatakan bahwa pertanggungan Penggugat pada Polis 4269003127 menjadi batal dan klaim perawatan, pengobatan dan operasi untuk Polis tersebut tidak dapat dibayarkan, walaupun hingga bulan November tersebut Penggugat masih dikenakan Tagihan Premi untuk bulan Oktober sebesar Rp.3.531.400.

Kemudian Penggugat juga mendapatkan informasi dari Customer Service Tergugat, bahwa Polis Asuransi Penggugat telah dibatalkan secara sepihak oleh Tergugat. Dengan adanya Pembatalan secara sepihak ini, jelas menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara Materiil yaitu biaya Operasi Penggugat yang tidak ditanggung atau tidak dicover oleh Tergugat.

Kerugian Penggugat tersebut sebesar Kurang lebih Rp.100 juta yang telah Penggugat keluarkan dalam pembiayaan Operasi Penggugat serta Biaya Premi Asuransi Kesehatan Produk milik Tergugat, yang juga masih dilakukan Pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat sejak Bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, dengan rata-rata perbulan sebesar Rp.2.700.000.

“Total kerugian yang Penggugat derita, dengan rinciannya adalah Biaya Operasi yang telah Penggugat keluarkan sebesar Rp. 100 juta
dan dana milik Penggugat yang di auto debet oleh Tergugat sebesar Rp. 54 juta. Jadi total Kerugian penggugat sebesar Rp.154 juta.” Terang Kalpin.

Dengan pembatalan secara sepihak tersebut jelas juga menimbulkan kerugian secara Immateril bagi Penggugat, dimana dengan usia Penggugat yang sudah memasuki usia 68 tahun, maka Penggugat tidak dapat mendaftarkan dan/atau mengajukan diri sebagai Peserta Asuransi kepada Pihak Asuransi lain, sehingga hal ini menimbulkan Resiko yang tinggi terhadap diri Penggugat dan Kerugian ini tidak dapat di Prediksi serta di nilai dengan uang, akan tetapi dapat diperkirakan Kerugian Immateril yang Penggugat tanggung sebesar Rp.1miliar.

Kalpin juga menjelaskan, rumusan perbuatan melawan hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Doad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya.

“Perbuatan tergugat termasuk dalam perkara ini, tergugat yang
berusaha menarik Penggugat dengan segala bujuk rayu agar masuk dalam Kepersertaan Asuransi Tergugat, sementara saat itu Penggugat sudah terdaftar dalam Asuransi lain,” ucapnya.

Kemudian Tergugat secara sepihak melakukan pembatalan Polis milik Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mendapatkan Perlindungan kesehatan yang ijelas-
jelas telah menimbulkan kerugian secara materil dan inmateril bagi Penggugat;

“Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum
Lainya (Uitvoorbarbijvoorad),” jelas Kalpin.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).” Pungkas Kalpin. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah
Werita Terkini

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

by Redaksi
11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi
Werita Terkini

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

by Redaksi
11 Januari 2026
Next Post

Ridwan Kamil Isyaratkan akan Kembali Berlaga di Kontestasi Pilgub Jabar 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

11 Januari 2026
JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022