
DETEKSIJAYA.COM – Setelah gagal dalam mediasi, sidang gugatan antara Leo Sulaiman Hakim SH, (Penggugat) dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Tergugat) akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Hasil mediasi hari ini gagal, padahal sebelumnya hakim mediatornya juga telah memberikan waktu diluar sidang untuk komunikasi kepada para pihak. Penggugat sudah berusaha tiga kali menemui lawyer tergugat, namun mereka selalu beralasan masih konsultasi dahulu. Sehingga pada sidang mediasi ini tidak ada kesepakan dan hasilnya gagal,” ujar kuasa hukum Leo Sulaiman Hakim, Kalpin Sitepu SH, usai sidang mediasi di PN Jaksel.
Kalpin menerangkan, pihak tergugat dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sehingga hasil mediasinya gagal. Dengan gagalnya mediasi ini maka sidang pemeriksaannya gugatannya akan dilanjutkan pada tanggal 29 Maret 2023.
Menurut Kalpin yang didampingi Desi SH menjelaskan, adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut, Bahwa pada tanggal 27 Februari 2021, Penggugat didatangi oleh salah satu agent asuransi dari Tergugat dengan nama Cecep Cahyadi dan Agent Tergugat tersebut bermaksud untuk menawarkan produk asuransi Kesehatan/jiwa dari Tergugat padahal saat itu Penggugat telah memakai produk Asuransi Kesehatan/Jiwa dari Asuransi lain (Alianz).
“Pada saat itu Agent tersebut membujuk Penggugat dengan segala cara agar pindah mejadi nasabah Tergugat dengan segala kelebihan yang dimiliki oleh Asuransi Manulife milik Tergugat,” ujar Kalpin.
Selain itu, pada saat menawarkan Produk milik Tergugat tersebut, Agent tersebut menyatakan bahwa Premi pada Asuransi Manulife jauh lebih murah, cover terhadap klaim lebih besar serta mengcover juga pengobatan di Luar Negeri.
“Oleh karena bujuk rayu dari Agent Tergugat tersebut, maka Penggugat setuju untuk beralih menjadi nasabah Asuransi Jiwa Tergugat dengan tanpa mensyaratkan harus melakukan check up kesehatan Penggugat terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 30 Maret 2021, terbitlah Polis Asuransi Kesehatan dan Jiwa atas nama Penggugat dengan Nomor Polis 4269003127, yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan tanpa sebelumnya adanya permintaan dari Pihak Agent ataupun dari Penggugat untuk melakukan Check Up Kesehatan, dengan biaya premi setiap bulannya sebesar Rp. 2.700.000.
“Seiring berjalannya waktu dengan rutin Penggugat membayarkan premi sebesar Rp.2.700.000 setiap bulannya, ” lanjut Kalpin.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2021 Penggugat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Puri Indah, dan diagnosa oleh dokter Eko menderita Cepcis (ususnya mengalami iritasi dan bolong) dan atas biaya pengobatan dan operasinya tersebut, Penggugat melakukan reimbursement kepada asuransi di Pihak Tergugat sebagai bentuk tanda Kepersertaan Penggugat dan saat itu Tergugat melakukan pencairan terhadap
klaim yang memang sudah kewajiban dari Tergugat.
Selanjutnya sesuai dengan kepersertaan Penggugat pada Asuransi Kesehatan milik Tergugat, maka secara rutin tiap bulannya Penggugat tetap melakukan pembayaran terhadap Polis Asuransi Kesehatan tersebut dan pada tanggal 5 Juli 2022 Penggugat mengalami Penurunan Kesehatan dan setelah dilakukan diagnosa oleh dr. Eko pada Rumah Sakit Puri Indah, Penggugat kali ini didiagnosa mengalami masalah pada Hernia dan Batu Empedu yang keduanya secara ilmu kedokteran apabila Penggugat menderita penyakit diabetes (Gula), maka tidak boleh dilakukan tindakan operasi.
Dari hasil dianosa dr. Eko tersebut, di sarankan agar Penggugat dilakukan tindakan operasi dengan suggest menderita penyakit Hernia dan batu empedu. Seperti sebelumnya terhadap pembiayaan operasi ini, Penggugat membayarkan terlebih dahulu seluruh biaya operasi dan pengobatan yang total biayanya sebesar kurang lebih Rp 100 juta yang kemudian akan dilakukan reimbursement kepada Tergugat.
“Akan tetapi pada tanggal yang sama setelah Penggugat mengajukan klaim (Reimbursement), klaim Penggugat tersebut ditolak oleh Tergugat dengan
alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan Fakta yang ada,” terang Kalpin.
Salah satu alasan penolakan untuk klaim tersebut adalah Tergugat menyatakan Penggugat diduga menderita Diabetes Melitus (Gula) akan tetapi faktanya, operasi terhadap Hernia dan Batu Empedu telah berhasil dilakukan, yang mana hal tersebut menyatakan Penggugat tidak menderita Diabetes Melitus, serta Penyakit Hernia dan Batu Empedu, tidak ada hubungannya dengan Diabetes Melitus.
“Oleh karenanya penolakan pencairan Klaim yang diajukan Penggugat kepada Tergugat hanyalah alasan yang dibuat-buat untuk menghindari Tanggung jawab Tergugat sebagai Pihak Asuransi,” ujar Kalpin.
Walaupun Tergugat melakukan penolakan terhadap Klaim dari Penggugat, akan tetapi terhadap Polis Penggugat tetap dilakukan penarikan pembayaran premi sebagaimana biasa.
Lebih jauh lagi Kalpin menjelaskan, pada tanggal 10 November 2022 Penggugat menerima surat Nomor 8169/M/MICLM/XI/2022 dari Tergugat yang menyatakan bahwa pertanggungan Penggugat pada Polis 4269003127 menjadi batal dan klaim perawatan, pengobatan dan operasi untuk Polis tersebut tidak dapat dibayarkan, walaupun hingga bulan November tersebut Penggugat masih dikenakan Tagihan Premi untuk bulan Oktober sebesar Rp.3.531.400.
Kemudian Penggugat juga mendapatkan informasi dari Customer Service Tergugat, bahwa Polis Asuransi Penggugat telah dibatalkan secara sepihak oleh Tergugat. Dengan adanya Pembatalan secara sepihak ini, jelas menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara Materiil yaitu biaya Operasi Penggugat yang tidak ditanggung atau tidak dicover oleh Tergugat.
Kerugian Penggugat tersebut sebesar Kurang lebih Rp.100 juta yang telah Penggugat keluarkan dalam pembiayaan Operasi Penggugat serta Biaya Premi Asuransi Kesehatan Produk milik Tergugat, yang juga masih dilakukan Pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat sejak Bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, dengan rata-rata perbulan sebesar Rp.2.700.000.
“Total kerugian yang Penggugat derita, dengan rinciannya adalah Biaya Operasi yang telah Penggugat keluarkan sebesar Rp. 100 juta
dan dana milik Penggugat yang di auto debet oleh Tergugat sebesar Rp. 54 juta. Jadi total Kerugian penggugat sebesar Rp.154 juta.” Terang Kalpin.
Dengan pembatalan secara sepihak tersebut jelas juga menimbulkan kerugian secara Immateril bagi Penggugat, dimana dengan usia Penggugat yang sudah memasuki usia 68 tahun, maka Penggugat tidak dapat mendaftarkan dan/atau mengajukan diri sebagai Peserta Asuransi kepada Pihak Asuransi lain, sehingga hal ini menimbulkan Resiko yang tinggi terhadap diri Penggugat dan Kerugian ini tidak dapat di Prediksi serta di nilai dengan uang, akan tetapi dapat diperkirakan Kerugian Immateril yang Penggugat tanggung sebesar Rp.1miliar.
Kalpin juga menjelaskan, rumusan perbuatan melawan hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Doad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya.
“Perbuatan tergugat termasuk dalam perkara ini, tergugat yang
berusaha menarik Penggugat dengan segala bujuk rayu agar masuk dalam Kepersertaan Asuransi Tergugat, sementara saat itu Penggugat sudah terdaftar dalam Asuransi lain,” ucapnya.
Kemudian Tergugat secara sepihak melakukan pembatalan Polis milik Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mendapatkan Perlindungan kesehatan yang ijelas-
jelas telah menimbulkan kerugian secara materil dan inmateril bagi Penggugat;
“Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum
Lainya (Uitvoorbarbijvoorad),” jelas Kalpin.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).” Pungkas Kalpin. (Ramdhani)












































