
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) atas nama tersangka Tony Budiman (TB) dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo SH, MH dalam keterangan tertulisnya. Rabu (29/3/2023).
”Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka Drs. Tony Budiman dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Menurut Hari, Pelaksanaan Tahap II tersebut berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor : B-3275/M.1.5/Ft.2/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perpajakan atas nama Tersangka Tony Budiman.
“Kami sampaikan hal sebagai berikut, tersangka Tony Budiman sebagai salah satu pihak Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari PT Uniflora Prima (UP) bersama-sama dengan Irwan Sudjono (IS) (Cekal) dan Hendrawan Setiadi (HS) (Meninggal Dunia) alias Rudiono Tantowijaya (masing-masing tersangka dalam berkas perkara terpisah) diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak,” ungkapnya.
Hari menerangkan, terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp634.796.291.500, subsidiair 3 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Nopember 2022. (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015.
Dengan uraian peristiwa sebagai berikut,
Tindak pidana perpajakan terjadi pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di PT UP Jalan M.H, Thamrin Kav. 3, Menara Thamrin Lt. 20 Suite 2008, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang masuk dalam wilayah hukum KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Jalan K.H. Mas Mansyur No.71, RT.1/RW.8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, Nomor 12 tanggal 29 Oktober 2013 Notaris Darmaharto, terdakwa Tony Budiman dan Irwan Sudjono alias Wilson alias Awi adalah pemegang kuasa menjual pengalihan/penjualan aset dari PT UP kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (GHCI).
Selanjutnya terdakwa Tony Budiman dan Irwan Sudjona melakukan pengalihan atau penjualan aset berupa tanah, bangunan, mesin dan beserta peralatan lainnya milik PT UP yang terletak di Jl. Raya Serang KM. 68, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kab. Serang kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar USD. 120.000.000.
Dengan rincian pembayaran/pelunasannya sebagai berikut: Pembayaran Uang Muka dengan cara tunai senilai USD 20.000.000,- dan USD14.500.000,- yang diserahkan oleh pihak pembeli (PT GHCI) kepada Tony Budiman dan Irwan Sudjono selaku pemegang kuasa menjual dari PT UP.
Selain itu, Pelunasan melalui transfer sebesar USD 85.500.000,- (yang berasal dari kredit sindikasi Bank) yang ditujukan kepada rekening penampung di luar negeri (singapura) untuk selanjutnya ditransfer kepada badan usaha yang berkedudukan di luar negeri (Goldwin Centre Investment Co. Ltd berkedudukan di British Virgin Island (BVI), Majestic World Limited berkedudukan British Virgin Island (BVI)).
Kemudian, keuntungan dari pengalihan/penjualan aset dari PT UP kepada PT GHCI merupakan objek Pajak Penghasilan dan atas perbuatan “tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan” sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP untuk tahun pajak 2014 yang dilakukan terdakwa Tony Budiman dan Irwan Sudjono mengakibatkan terjadinya kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp317.398.145.750,00.
“Perbuatan tersangka sebagai wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, jelas Hari.
Lebih jauh lagi Hari menjelaskan, selain penyerahan tersangka atas nama Tony Budiman juga diserahkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa dokumen serta aset berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Gading Kirana, Blok F1 No. 54, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Nomor Hak Milik 2983/ Kelapa Gading Barat atas tersangka.
Terhadap Tersangka tersebut, dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari terhitung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : Print – 329 / M.1.10/Ft.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 s/d 17 April 2023 di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
“Selajutnya Penuntut Umum akan segera Menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara perpajakan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” pungkas Hari. (Ramdhani)












































