
DETEKSIJAYA.COM – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan jemaah telantar di Arab Saudi.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satunya merupakan residivis atas kasus serupa yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Sementara istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), dan direktur utama PT NSWM merupakan tersangka baru dalam kasus ini.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan awal kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah,” ujar Hengki didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Joko Dwi Harsono dan Kasubdit Harda Kompol Ratna Quratul Ainy di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
Hengki mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 126 iuncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hengki menjelaskan, penerapan TPPU terhadap para tersangka tersebut untuk memberi efek jera. Pasalnya, kejahatan penipuan terhadap jemaah umrah ini telah berulang kali dilakukan oleh Mahfudz selaku tersangka utama.
“Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang,” katanya.
Menurut penuturan Hengki, pada tahun 2016 tersangka Mahfudz pernah ditangkap dengan kasus serupa. Ia saat itu berperan sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Setelah bebas, Mahfudz kembali melakukan penipuan. Ia membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Dalam pelaksanaannya, ia melibatkan Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
“Kami perlu sampaikan ada 316 cabang PT Naila ini dan 48 yang berizin. Nah ini akan kami kejar terus,” ujar Hengki.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, dalam kasus penipuan travel umrah PT NSWM ini para pelaku diduga telah menipu sebanyak lebih dari 500 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 100 Miliar lebih.
Adapun modus para pelaku penipuan ini, menjanjikan memberi potongan harga Rp 2 juta dan gratis satu jemaah bagi korbannya yang bisa mengajak 9 jemaah lainnya.
Selain itu, para korban juga dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan harga yang miring. Dengan iming-iming itulah yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan umrah PT NSWM. (Red-01/*)












































