
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka atas tiga perkara dugaan korupsi.
Adil, disebut KPK, diduga menerima uang sejumlah Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Dari sejumlah uang yang diterimanya tersebut diduga pula akan digunakan untuk kepentingan politik maju sebagai calon gubernur Riau pada Pemilu 2024.
Adil terjerat praktik korupsi bersama-sama dengan dua pihak lainnya. Keduanya yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Temuan KPK, selama menjadi Bupati dari tahun 2021 hingga sekarang, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sejumlah 5-10 persen, dan dikondisikan seolah-olah adalah utang.
“Yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).
Alex, sapaan Alexander Marwata mengungkapkan, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dikumpulkan melalui Kepala BPKAD Fitria Ningsih, yang juga orang kepercayaan Adil.
Alex menyebut dari sejumlah uang yang dikumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya untuk kepentingan politiknya. “Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, terkait rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” ujar Alex.

Kemudian, KPK juga menduga Adil menerima suap Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, perusahaan yang bergerak dalam bidang travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh,” ungkap Alex.
Selanjutnya, Adil diduga memberikan uang suap senilai Rp 1,1 miliar untuk pengondisian Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Auditor Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” sebut Alex.
Bukti awal, Adil diduga menerima uang hasil korupsi senilai Rp 26, 1 miliar. Namun, Alex memastikan tim penyidik KPK bakal melakukan penelusuran lebih jauh terkait penerimaan uang miliaran rupiah itu.
“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” ujarnya. (Red-01/*)












































