
DETEKSIJAYA.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya dipecat sebagai anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik yang digelar di Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023).
Pemecatan itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin, yaitu Aditya Hasibuan (19) terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
“Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13, juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak seusai sidang kode etik.
Panca mengatakan, PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang dihadiri langsung oleh keluarga korban Ken Admiral serta saksi dalam kasus penganiayaan oleh anak Achiruddin.
Panca membeberkan, ada tiga hal etika profesi polri yang dilanggar oleh Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Ada pun tiga hal tersebut yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
“Perbuatan saudara AH itu terfaktakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya.

Panca menambahkan, dalam sidang kode etik ternyata ditemukan tindak pidana lain dari AKBP Achiruddin.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan saudara AH,” katanya.
Achiruddin diketahui merupakan pengawas gudang solar ilegal milik salah satu PT yang berlokasi di dekat rumahnya. Mengenai dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri terkait dengan Achiruddin sebagai pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor sedang memprosesnya.
Lebih lanjut, Panca menegaskan tidak main-main dalam menindak anggotanya yang melanggar etik baik saat bertugas maupun di luar tugas. Menurutnya, sebagai anggota Polri ada ketentuan dan aturan yang mengikat.
Oleh sebab itu, katanya, ia tidak menginginkan ada anggota Polri di Polda Sumut melakukan pelanggaran lainnya ke depan.
“Sebagai bentuk komitmen maka proses hukum kode etik saya minta dipercepat dan harus dituntaskan segera,” tegas Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu.
Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima akan putusan majelis kode etik akan mengajukan banding.
“Saudara AH ini mengajukan banding. Nanti memo bandingnya akan kita buatkan dalam waktu 14 hari. Untuk sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.
Menurut Dudung, berdasarkan catatan Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin sudah lima kali dilaporkan.
“Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
“Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,” sambung Dudung.
Selain sanksi PTDH, AKBP Achiruddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Diketahui sebelumnya, kasus yang menyeret nama AKBP Achiruddin Hasibuan ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Video penganiayaan tersebut beredar di sosial media dan menjadi viral.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. (Red-01/*)












































