
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar narapidana korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan wacana itu berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di Lapas. Kendati demikian, lanjut dia, pemindahan terpidana koruptor ke Nusakambangan diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Ghufron menyebut, kemungkinan selama ini para koruptor tidak begitu takut dipenjara, sehingga dengan mempertimbangkan dipindahkan ke lokasi alternatif akah lebih menakutkan. Meski hal itu masih sebatas kajian.
“Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan,” ujarnya.
Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola Lapas. Di antaranya, perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi.
“Diistimewakannya napi tipikor di Rutan atau Lapas,” jelas Ghufron
Selain itu, lembaga antirasuah juga menemukan masalah kerugian negara akibat permasalahan over stay dan lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.
Kemudian, risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
Oleh karena itu, KPK menilai temuan-temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas perlu segera diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi.
Wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.
Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.
Rekomendasi jangka pendek salah satunya, KPK menyarankan membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
Selanjutnya jangka menengah, di antaranya dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. Terakhir, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan. (Red-01/*)












































