
DETEKSIJAYA.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati atau pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua, Jon Sarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa, salah satunya karena dalam sidang ia kerap kali berkelit dan tidak jujur.
Selain itu, Teddy yang merupakan anggota dari penegak hukum justru menyelundupkan sabu sebagai barang bukti dan kemudian menjualnya untuk kepentingan pribadi.
Sementara hal yang meringankan Teddy, yakni ia belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan telah mengabdi menjadi anggota polri selama 30 tahun. Kemudian Teddy juga mendapatkan banyak penghargaan karena prestasinya.
Usai persidangan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku bersyukur kliennya tak dihukum mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
“Syukur bukan hukuman mati, itu dulu ya, jadi bukan hukuman mati,” katanya kepada wartawan.
Hotman menegaskan kendati kliennya lolos dari hukuman mati, perjuangan masih terus berjalan. Dia mengatakan, masih ada banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh pihaknya dan Teddy Minahasa atas vonis penjara seumur hidup ini.
“Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK,” ujarnya. (Red-01/*)












































