
DETEKSIJAYA.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengumpulkan seluruh jajaran penyidik Polda Metro Jaya hingga tingkat Polres untuk diberikan arahan terkait penegakan hukum yang berkeadilan. Menurut Karyoto, hal ini dilakukannya sesuai amanat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulkan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden dan pak Kapolri bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).
Karyoto menegaskan, arahan yang disampaikannya kali ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga profesionalisme para penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Artinya setiap kita melakukan penegakan hukum harus profesional pertama. Kedua objektif, dan yang paling penting adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Karyoto juga menekankan kepada para penyidik untuk berpedoman pada etika dan aturan perundang-undangan. Termasuk jika memang harus menghentikan suatu perkara tanpa perlu mengulur-ngulur waktunya.
“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti. Kalau harus lanjut kita juga harus lanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, adapun terkait mekanisme restorative justice, Karyoto menegaskan hal itu memungkinkan untuk dilakukan terhadap beberapa perkara sebagai peluang untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke Kepolisian. Namun, sebutnya, tidak pada perkara korupsi dan narkotika.
“Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri. Dan produknya semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir,” pungkasnya.
Tidak hanya soal proses pengusutan kasus, Karyoto juga mewanti-wanti setiap penyidik harus melakukan tugas penyidikan secara profesional dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Artinya dari sikap, perilaku, dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai dengan aturan. Disesuaikan dengan kode etik Polri maupun dengan hukum acara,” imbuh mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Karyoto juga berharap nantinya akan membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang pernah berperkara di Polda Metro Jaya dan masih ada keluhan akan dibuatkan saluran khusus (hotline).
“Dalam satu dua hari ini akan kami luncurkan, dengan nomor WA (WhatsApp),” katanya. (Red-01/*)












































