
DETEKSIJAYA.COM – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang diduga melakukan pemerasan kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya, saat ini yang bersangkutan ditarik ke Kejatisu untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Ketut menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, oknum Jaksa tersebut akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Bahkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, ujar Ketut, memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu secara objektif dan transparan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran agar melakukan pemeriksaan secara objektif. Ingat, Jangan ada yang ditutupi, apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Segera lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” perintah orang nomor satu di Kejaksaan RI dalam keterangan persnya.
Sebagaimana diketahui, ST Burhanuddin di dalam setiap kesempatan selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.
“Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatannya,” terang Ketut mewakili Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Sebelumnya, berita terkait oknum Jaksa (EKT) yang memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ramai setelah video rekaman pemerasan itu viral di media sosial.
Dalam video yang direkam secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, menampilkan oknum Jaksa EKT yang diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga tersangka supaya dapat memanipulasi dakwaan terhadap tersangka hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi di panti narkotika.
Di video tersebut, terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp 5 juta untuk keempat kalinya.
“Ini adanya Rp 5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp 5 juta, tambah Rp 5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut.
Diketahui dari pemberitaan di media-media, oknum Jaksa EKT disebut meminta uang kepada pihak keluarga tersangka senilai Rp 100 juta. Namun, SR selaku orang tua tersangka hanya menyanggupi Rp 80 juta. Pun itu dikatakan pemberiannya dilakukan dengan cara dicicil.
SR mengatakan, sudah memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya oknum Jaksa EKT terus menagih sisa pelunasan uang ‘pembelian’ pasal-pasal keringanan tersebut.
“Aku bu, kayak mana kubilang. Ini kubantu bu,” ujar oknum Jaksa EKT. (Red-01/*)












































