
DETEKSIJAYA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.
Pemberlakuan kembali tilang manual itu menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi dikarenakan angka pelanggaran lalu lintas justru mengalami peningkatan ketika sistem tilang manual ditiadakan.
Firman mengungkapkan, tilang manual sebetulnya tidak pernah dihentikan permanen, namun hanya dihentikan sementara. Berdasarkan hasil evaluasi dua bulan terakhir sejak tilang manual tidak diberlakukan, ia menilai kecenderungan pelanggaran masyarakat itu semakin tidak tertib berlalu lintas.
“Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat, kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib,” ungkap Firman kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
“Jadi karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, nah mereka melanggar diteruskan saja melanggar. Padahal beberapa pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan adanya kemacetan maupun kecelakan,” imbuhnya.
Firman menuturkan, sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat ini berpotensi menimbulkan kemacetan ataupun kecelakaan.
“Yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan (tilang elektronik atau ETLE) ini belum terlalu efektif,” ujarnya.

Firman menjelaskan, alasan digencarkannya kembali tilang manual ini semata-mata untuk mmelindungi pengendara dari insiden kecelakaan. Karena, setiap kecelakaan kerap didahului adanya pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
“Tujuan kita adalah bagaimana mencegah sebuah kecelakaan maupun kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan penindakan tilang (tilang) terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara manual.
Instruksi pelarangan penilangan secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam telegram itu, jajaran Korlantas Polri diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. (Red-01/*)












































