
DETEKSIJAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menjelaskan jika dirinya mengikuti perkembangan kasus tersebut dari awal.
“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Mahfud juga memastikan hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta seluruh pihak untuk berpikir positif.
“Mari berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku telah memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika penetapan Johnny sebagai tersangka tidak ada hubungannya dengan intervensi maupun manuver politik.
“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Ini ada politiknya nggak?’, ‘Nggak’. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo diduga mangkrak.
“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” katanya.
Oleh sebab itu, ujar Mahfud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.
“Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu koma sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Rabu (17/5/2023) menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrasturktur BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi kasus dan terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI selaku pengguna anggaran.
“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesimpulan penghitungan BPKP, kerugian negara akibat korupsi proyek itu mencapai Rp8,32 triliun.
(Red-01/Sumber: ANTARA)












































