
DETEKSIJAYA.COM – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu petugas Juru Sita berinisial SYG pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Tim Mystery Shopper (MS) Bawas MA berhasil mengamankan juru sita PN Jakbar tersebut di Jl. Letjen S Parman, Slipi, Palmerah pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
“Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut Tim Mystery Shopper Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa,” kata Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Ia mengaku, oknum juru sita tersebut diduga melakukan pungli dan pemerasan terkait dengan pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi.
Saat ini, lanjutnya, Bawas telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, sambungnya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu panitia berinisial BHD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain melakukan pemeriksaan intensif kepada terperiksa, Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini,” jelasnya.
Sobandi menjelaskan, untuk saat ini, yang bersangkutan pelaku pungli tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu, panitera berinisial BHD tersebut juga turut mendapatkan sanksi dengan dari MA.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya,” ungkapnya. (Nando)












































